Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Ungkap Hanya Megawati yang Bisa Mulai Langkah Pemakzulan Jokowi dari Kursi Presiden
Rocky Gerung ungkap hanya Megawati yang bisa mulai langkah pemakzulan Jokowi dari kursi Presiden
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi disuarakan kritikus Rocky Gerung.
Rocky Gerung bahkan menyebut hanya Megawati yang bisa menjadi tokoh kunci untuk melengserkan Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasalnya, Ketua Umum PDIP tersebut memiliki power yang kuat di parlemen.
Diketahui, isu pemakzulan Jokowi ini pertama kali dihembuskan Petisi 100 kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terkini, Terjawab Siapa Capres Terpilih, Pemungutan Suara Kurang Sebulan
Rocky menilai bahwa Jokowi harus dimakzulkan secara konstitusional.
Mantan dosen Filsafat di Universitas Indonesia itu pun mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.
Sebab Rocky menuduh Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.
Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.
Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.
Baca juga: Isu Pemakzulan Jokowi Menguat di Pilpres 2024, Cek Penjelasan Yusril Ihza Mahendra, Harus Diputus MK
Petisi 100 Temui Mahfud MD
Diketahui isu pemakzulan Jokowi kembali mencuat jelang Pilpres 2024.
Isu ini pertama kali dikeluarkan oleh gerakan petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Setelah pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.
Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu juga menyebut anggota Petisi 100 sempat menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Mahfud menyarankan mereka untuk melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," imbuh Mahfud.
Namun di sisi lain, Mahfud MD juga menganggap pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.
Baca juga: Ketakutan, Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kalimantan Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Yusril yang kebetulan menjadi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional.
Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Minggu (14/1/2024).
Menurut Yusril, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas.
Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan.
Kalau proses itu dimulai sekarang, baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai.
Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegasnya.
Baca juga: Terjawab, Sosok Presiden-Wapres Terpilih Bila Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Cek 10 Survei Terbaru
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut menilai, pemilu bisa gagal dilaksanakan jika pemakzulan dimulai sekarang.
"Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," sebutnya.
Yusril mengaku heran dengan tokoh-tokoh yang berusaha memakzulkan presiden lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sebab, menurutnya, rencana pemakzulan harus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR, agar lembaga ini bisa segera menindaklanjutinya.
Lebih lanjut, dia menilai, pemakzulan adalah aksi yang dilakukan untuk memperkeruh pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia pun mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilu.
"Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 1945," tutup Yusril. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hadir di Kampanye AMIN, Rocky Gerung Serukan Pemakzulan Jokowi, https://wartakota.tribunnews.com/2024/01/15/hadir-di-kampanye-amin-rocky-gerung-serukan-pemakzulan-jokowi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut agar Tidak Bisa Kemana-mana |
![]() |
---|
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Disebut Blunder Tampilkan Barang Pribadi Arya Daru |
![]() |
---|
Usai Dipanggil Prabowo, Kepala PPATK Tidak Mau Berkomentar soal Pemblokiran Rekening Dormant |
![]() |
---|
Paspor Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dicabut, Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung |
![]() |
---|
Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.