Berita Bontang Terkini
Pria di Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung karena Sakit Hati, Jasad Korban Ditemukan di Tepi Jurang
Pria di Bontang tega bunuh kakak kandung karena sakit hati, jasad korban ditemukan di tepi jurang.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Utara.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan, Senin (15/1/2024) sore.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku adalah saudara kandung korban berinisial Y.
Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan tidak berselang lama dari peristiwa yang merengut nyawa korban.
"Benar, kami amankan orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan siang tadi," kata Hari kepada TribunKaltim.co.
Ia menjelaskan, penangkapan Y berdasarkan hasil pengembangan dari informasi, beberapa saksi yang melihat peristiwa berdarah itu.
Meski demikian, Hari belum bisa memberikan penjelasan terkait motif pembunuhan tersebut.
"Masih penyidikan, terkait status dan motif kami akan sampaikan nanti," ungkapnya.
Baca juga: Mayat di Km 3 Bontang, Saksi Mata Mengenal Terduga Pelaku, Ciri-ciri Kaki Bertato
Sering Berselisih Paham hingga Merasa Sakit Hati

Hasil penyidikan polisi, motif kasus pembunuhan di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Bontang, diduga dilatari karena sakit hati.
Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (31), adik kandung korban.
Y sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia membunuh kakaknya sendiri karena sakit hati," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Hari menjelaskan tersangka mengaku kerap berselisih paham dengan korban sampai berujung perkelahian.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di KM 3 Bontang Utara, Diduga Korban Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.