Tribun Kaltim Hari Ini
Terdampak Proyek Tol IKN dan Bandara VVIP, Warga Penajam Menanti Kejelasan Penggantian Lahan
Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
Baru bisa diberikan kejelasan setelah data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi dikumpulkan oleh para calon subjek.
Mereka diberi waktu hingga 30 Januari 2024 nanti, untuk melengkapi berkas-berkas yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.
“Hari ini 676 calon subjek, kemarin 207 subjek, sekitar hampir 900 calon subjek penerima. Tanggal 30 itu mereka akan sampaikan data ke kita, kemudian kita sinkronkan,” paparnya.
Ada sebanyak 1.883 hektare lahan yang disiapkan sebagai pengganti untuk masyarakat.
Baik yang terdampak pembangunan bandara maupun jalan tol segmen 5B. Namun sesuai aturan masyarakat dibatasi kepemilikan maksimal 5 hektare saja.
“Masyarakat pasti ada yang keberatan, tapi itu sudah regulasinya,” ucapnya.
Bahkan dalam beberapa kali sosialisasi pun, tim GTRA belum dapat memastikan kapan proses pembahasan hak masyarakat ini selesai.
“Semakin cepat semakin bagus,” pungkas Pj Bupati.
Bank Tanah akan Verifikasi
Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Syafran Zamzami, mengatakan lahan milik Titania digunakan sebagai akses jalan pada area reforma agraria. Lahan itu masuk dalam jalan eksisting yang sudah ada sejak lama.
Baca juga: Penampakan Masjid Negara Seharga Rp 1 Triliun di IKN Nusantara, Desain Unik Mirip Sorban
Ia memastikan, penerima reforma agraria ini akan mendapatkan manfaat tidak hanya berupa peningkatan nilai tanahnya, tetapi juga akses jalan yang memadai.
“Sebenarnya itu dalam rangka penyiapan jalan bagi area reforma agraria untuk kepentingan masyarakat, jadi jalan existing yang ada sejak lama dilakukan
penyesuaian,” katanya.
Perihal klaim penguasaan masyarakat, kata Zafran, nanti ada mekanisme verifikasi dan validasi oleh GTRA.
Masyarakat diharuskan memastikan penguasaannya atas lahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.