Tribun Kaltim Hari Ini

Terdampak Proyek Tol IKN dan Bandara VVIP, Warga Penajam Menanti Kejelasan Penggantian Lahan

Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
PEMBEBASAN LAHAN IKN - Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdampak proyek jalan tol IKN dan bandara VVIP, warga Penajam Paser Utara (PPU) menanti kejelasan penggantian lahan.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol Segmen 5B,
menanti kejelasan penggantian lahan milik mereka.

Ini terungkap saat sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa kali, dengan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.

Pada sosialisasi kesekian kalinya, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 warga hadir di Gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.

Mereka sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten PPU.

Baca juga: Pembebasan Lahan di IKN Nusantara Menelan Dana Rp 1,43 T Selama Tahun 2023, Target untuk Tahun 2024

Baca juga: Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Sri Wahyuni Jelaskan soal Nasib Lahan Warga

Baca juga: Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol

Beberapa warga spontan berebut untuk bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.

Pada intinya pertanyaan mereka sama yaitu tentang kapan proses penggantian dilakukan, dimana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.

Ada pula warga yang mengaku sosialisasi hanya terus dilakukan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan yang memiliki legalitas.

Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan, satu hektare lahan miliknya, tiba-tiba digusur.

Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan.

Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.

Sebanyak 50 pohon sawit produktif miliknya juga habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.

IKN NUSANTARA - Pengerjaan proyek jalan di IKN Nusantara. Pembebasan lahan di IKN Nusantara menelan anggaran Rp 1,43 Triliun selama tahun 2023. Selanjutnya berapa anggaran untuk tahun 2024?
IKN NUSANTARA - Pengerjaan proyek jalan di IKN Nusantara. Pembebasan lahan di IKN Nusantara menelan anggaran Rp 1,43 Triliun selama tahun 2023. Selanjutnya berapa anggaran untuk tahun 2024? (Dok Wika)

"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.

Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan. Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu. Sementara pihak kelurahan mengatakan ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.

Kata Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara pun jalan tol. Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktivitas di lahan miliknya.

Setidaknya, ada 8 hektare lahannya yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara pun jalan tol.

"Belum tahu penggantiannya berapa, tadi dari provinsi juga menyampaikan kalau akan ada ganti rugi,"  ucapnya.

Baca juga: Nasib Pemilihan Gubernur Jakarta Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Jokowi dan DPR

Sedangkan Makmur, warga Kelurahan Gersik, juga menyampaikan keluhannya. Dengan nada meninggi ia mengatakan, realita di lapangan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi. Dalam sosialisasi, pengurusan kejelasan atau legalitas lahan mereka seolah terdengar mudah. Namun saat melakukan pengurusan, ia mengaku sulit.

Saat mengurus ke kelurahan, ia diarahkan ke pemerintah daerah, lalu diarahkan lagi ke provinsi, lalu diminta lagi menghadap ke pihak Bank Tanah. "Kami mendapatkan pelayanan di kelurahan juga tidak maksimal, fasilitasi masyarakat untuk hal itu," tegasnya.

Sudah beberapa kali sosialisasi, namun tak ada hasil yang mereka bawa pulang. Terutama mengenai  kejelasan harga tanam tumbuh mereka. Padahal, proyek terus berjalan.

"Mohon perjelas seperti apa tanam tumbuhnya, agar kami pulang bisa membawa oleh-oleh, pak, kami akan membantu petugas menyukseskan pembangunan di sana," pungkasnya.

Banyak pula warga yang menghadiri sosialisasi itu mengaku, tidak mengetahui apa itu Bank Tanah, dan bagaimana kerja mereka selama ini.

Turut hadir Pejabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) PPU, Kepala BiroPemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim/Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosialisasi Kemasyarakatan Provinsi Kaltim, Siti Sugianti dan sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Sosialisasi Belum Maksimal

Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengakui, sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya.

Sosialisasi akan dimasifkan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, lurah, hingga tingkat RT.

"Mungkin selama ini tidak tersosialisasikan dengan baik, mungkin karena keterbatasan aparat saya untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.

Pj Bupati menyebut, ada sekitar 900 calon subjek penerima ganti rugi yang terdata.

Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Baru bisa diberikan kejelasan setelah data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi dikumpulkan oleh para calon subjek.

Mereka diberi waktu hingga 30 Januari 2024 nanti, untuk melengkapi berkas-berkas yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.

“Hari ini 676 calon subjek, kemarin 207 subjek, sekitar hampir 900 calon subjek penerima. Tanggal 30 itu mereka akan sampaikan data ke kita, kemudian kita sinkronkan,” paparnya.

Ada sebanyak 1.883 hektare lahan yang disiapkan sebagai pengganti untuk masyarakat.

Baik yang terdampak pembangunan bandara maupun jalan tol segmen 5B. Namun sesuai aturan masyarakat dibatasi kepemilikan maksimal 5 hektare saja.

“Masyarakat pasti ada yang keberatan, tapi itu sudah regulasinya,” ucapnya.

Bahkan dalam beberapa kali sosialisasi pun, tim GTRA belum dapat memastikan kapan proses pembahasan hak masyarakat ini selesai.

“Semakin cepat semakin bagus,” pungkas Pj Bupati.

Bank Tanah akan Verifikasi

Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Syafran Zamzami, mengatakan lahan milik Titania digunakan sebagai akses jalan pada area reforma agraria. Lahan itu masuk dalam jalan eksisting yang sudah ada sejak lama.

Baca juga: Penampakan Masjid Negara Seharga Rp 1 Triliun di IKN Nusantara, Desain Unik Mirip Sorban

Ia memastikan, penerima reforma agraria ini akan mendapatkan manfaat tidak hanya berupa peningkatan nilai tanahnya, tetapi juga akses jalan yang memadai.

“Sebenarnya itu dalam rangka penyiapan jalan bagi area reforma agraria untuk kepentingan masyarakat, jadi jalan existing yang ada sejak lama dilakukan
penyesuaian,” katanya.

Perihal klaim penguasaan masyarakat, kata Zafran, nanti ada mekanisme verifikasi dan validasi oleh GTRA.

Masyarakat diharuskan memastikan penguasaannya atas lahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun pihak yang mengaku dapat dipastikan penguasaannya sesuai aturan,” tuturnya.

PROSES GANTI RUGI

* Terdata sekitar 900 calon penerima ganti rugi
* Jumlah bisa berkurang atau bertambah setelah verifikasi dan validasi
* Warga diberi waktu hingga 30 Januari 2024 untuk melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan
* Lahas seluas 1.883 hektare disiapkan sebagai pengganti bagi warga terdampak proyek bandara maupun jalan tol segmen 5B
* Kepemilikan dibatasi maksimal 5 hektare (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved