Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Bekuk Tiga Pecandu Sabu dalam Sehari

Polisi Resort Kutai Kartanegara membekuk tiga pecandu sabu dalam sehari dari dua lokasi berbeda.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Satreskoba Polres Kukar
Satreskoba Polres Kukar kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kecanatan Tenggarong. Dalam sehari, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tenggarong.

Dalam sehari, polisi menangkap 3 tersangka di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini bermula dari dibekuknya Y (34), seorang pria yang diketahui tinggal di Jalan Pesut, RT 14, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Y ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwa di sekitar Jalan Pesut terdapat seorang pria yang kerap membawa narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Kukar Kawal Penerimaan Logistik Pemilu 2024

Setelah menerima laporan, Satreskoba Polres Kukar lantas melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri orang yang dicurigai.

Pihak kepolisian lantas melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian, anggota kemudian mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan ,” ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam, Kamis (25/1/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam tas miliknya.

Setelah itu, Y bersama barang bukti digelandang ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang

Usai diinterogasi, Y mengaku mendapat sabu itu dari H (41).

Seorang pria yang disebutnya berada di rumah kontrakan di Jalan Danau Lipan, RT 43, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

“Berdasarkan keterangan Y, kita langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan,” tambah Aksar- sapaan akrab Kasat Reskoba Polres Kukar.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan H bersama dengan seorang wanita beinisial SW (29).

Baca juga: Polres Kukar Segera Uji Coba ETLE, Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 poket sabu siap edar, satu pipet kaca, sedotan dan uang Rp200 ribu dari saku H.

“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersebut,” serunya.

Atas perbuatannya, ketiganya harus rela mendekam di balik jeruji besi dan terancam pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved