Tribun Kaltim Hari Ini

3 Calon Komisioner Diduga Cacat Administrasi, Masyarakat Demo di Kantor KPU Malinau Kaltara

Proses seleksi Komisioner KPU Malinau periode 2024-2029 diwarnai penolakan dari kelompok masyarakat mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi Malinau

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
SAMPAIKAN ASPIRASI - Massa Forum Peduli Demokrasi Malinau mwnyampaikan aspirasi terkait penolakan seleksi 10 besar Calon Komisioner KPU Malinau periode 2024-2029 di Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (26/1/2024). 

"Kami sudah berupaya maksimal melaksanakan proses seleksi sesuai ketentuan. Timsel juga telah membuka ruang, melalui tanggapan publik terkait calon yang berpartisipasi selama tahapan," ujarnya.

Terkait sejumlah persoalan yang disampaikan kelompok massa Forum Peduli Demokrasi Malinau (FPDM) dalam aksi demo di Kantor KPU Malinau diapresiasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Terkait dengan prioritas calon putra daerah, Timsel menurutnya telah mengakomodir hal tersebut. Dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen kependudukan bakal calon.

"Kami juga sudah memeriksa dokumen kependudukan, KTP dan para calon ini memang berdomisili di Malinau. Verifikasinya, kami periksa. Di mana domisili yang bersangkutan dan semua sudah sesuai," katanya.


Timsel mempersilahkan masyarakat memeriksa larar belakang sepuluh calon yang lulus dan secara administrasi calon terdaftar berdomisili di Malinau.

Demikian halnya dengan dugaan calon cacat administrasi dan etik, Ardiansyah mengatakan proses kurasi yang ketat telah dilakukan.

Sehingga nama-nama yang lolos tahapan juga telah sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tim juga telah menggalang partisipasi publik melalui tanggapan terhadap bakal calon komisioner. Sehingga hal tersebut telah melewati tahapan berlapis.


"Ada tanggapan masyarakat juga. Memang kami ada mendapatkan terkait domisili calon. Dan setelah kami crosscek, yang bersangkutan juga ber-KTP Malinau. Jadi, nama-nama yang lolos ini sudah melalui proses panjang," ungkapnya.

Terkait upaya hukum yang bakal diajukan dan surat kepada KPU RI dan Ombudsman yang dilayangkan, Ardiansyah mengatakan, ini merupakan hak masyarakat.

Timsel telah berupaya maksimal menjamin proses seleksi komisioner berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan.

"Ini hak masyarakat dan kami apresiasi. Hanya dari Timsel kami sudah berupaya semaksimal mungkin menjamin proses seleksi sesuai aturan," ungkapnya.

ISI TUNTUAN FPDM
1. Menolak seleksi Komisioner KPU Malinau periode 2024-2029
2. Penolakan diduga adanya cacat administrasi dan etik
3. Diduga tiga komisioner cacat etik
4. Calon lokal diduga sudah gugur dari awal penjaringan
5. Diduga 10 besar calon komisioner sudah ditentukan sebelum tahapan seleksi dimulai  (mohammad supri)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved