Berita Internasional Terkini

Penjelasan Pakar Terkait Putusan Mahkamah Internasional yang Desak Israel Hentikan Genosida di Gaza

Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza.

Editor: Amalia Husnul A
AFP Photo/Anadolu/Nikos Oikonomou
ISRAEL GENOSIDA - Orang-orang berkumpul di luar Mahkamah Internasional selama sidang genosida Gaza oleh Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi menjatuhkan perintah agar Israel menghentikan operasi militer di Gaza.

Dalam sidang di Den Haagm 17 hakim ICJ menyatakan Israel terbukti melakukan aksi genosida, Israel berdalih yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.

Namun imbas dari serangan Israel ini, sebanyak 25.000 penduduk Palestina tewas karena rudal Israel, ICJ mendesak Pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Simak selengkapnya penjelasan dari putusan Mahkamah Internasional terkait genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

Baca juga: Aksi Retno Marsudi Tinggalkan Sidang PBB, Tak Terima Israel Mau Hapuskan Palestina dari Peta Dunia

Baca juga: Nasib 4.866 WNI di Yaman, Dibombardir AS dan Inggris, Houthi Bersumpah Balas Serangan Sekutu Israel

Baca juga: Afrika Selatan Berani Bela Palestina, Kenapa Negara Arab Tak Gugat Israel ke Mahkamah Internasional?

Apa itu Artikel 2 Konvensi Genosida?

Artikel 2 Konvensi Genosida adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Konvensi,” tegas Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue, Jumat (26/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. 

Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari The Times Of Israel.

Gagal Serukan Gencatan Senjata

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional tidak menyerukan gencatan senjata, namun sebagian besar memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel).

Sejumlah pengguna jalan menginjak bendera Zionis Israel dalam aksi Cinta Palestina di kawasan badan jalan simpang Mall Lembuswana Worvo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024). Saat aksi Stop Genosida Gaza Palestina oleh sekitar 500 massa dari Forum Masyarakat Cinta Palestina.
ISRAEL GENOSIDA - Sejumlah pengguna jalan menginjak bendera Zionis Israel dalam aksi Cinta Palestina di kawasan badan jalan simpang Mall Lembuswana Worvo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian aksi Stop Genosida Israel terhadap Gaza Palestina oleh sekitar 500 massa dari Forum Masyarakat Cinta Palestina. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP)

Mahkamah Internasional juga menolak seruan Israel agar membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus genosida berada di luar yurisdiksi ICJ.

Putusan ICJ didasarkan pada Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehingga mengakui bangsa Palestina sebagai kelompok tersendiri yang menghadapi kejahatan genosida.

Baca juga: Rumah Sakit Indonesia Gaza Dijadikan Markas Militer Israel, Wapres Maruf Amin: Pelanggaran Serius

Putusan Mahkamah Internasional diterima dengan suara bulat – kecuali hakim Uganda dan Israel.

Untuk memahami putusan tersebut dari sudut pandang hukum, The Palestine Chronicle meminta pendapat Dr Triestino Mariniello.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar, Mariniello merupakan seorang profesor Hukum di Universitas John Moores Liverpool.

Ia juga merupakan anggota tim hukum korban Gaza di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mengapa putusan Mahkamah Internasional saat ini penting?

Mariniello menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional ini merupakan keputusan yang bersejarah dan menarik perhatian banyak kalangan.

Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan.

Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak.

"Misalnya saja, klaim Israel bahwa Israel telah melakukan apapun yang mereka bisa untuk meringankan penderitaan penduduk sipil di Gaza," terang Mariniello.

Apa yang bisa kita harapkan dari keputusan Mahakamah Internasional ini?

Baca juga: Erdogan Sebut Netanyahu Pembantai Gaza, Ancam Bakal Rusak Hubungan Bilateral Turki-Israel

Mariniello menyebut bahwa putusan Mahkamah Internasional sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, impunitas Israel diakhiri.

"Akan ada dampak jangka menengah dan panjang, yang beberapa di antaranya sulit diperkirakan saat ini," kata Mariniello.

Misalnya saja mengenai pertukaran senjata yang dilakukan perusahaan dan negara senjata dengan Israel.

Mungkin terdapat lebih banyak kasus yurisdiksi universal, serupa dengan kasus yang diajukan terhadap Herzog di Swiss.

"Saya juga sangat meragukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat mengabaikan pentingnya keputusan tersebut," lanjut Mariniello.

Akankah keputusan tersebut mengarah pada gencatan senjata di Gaza?

Mahkamah Internasional tidak secara langsung menyerukan gencatan senjata.

Namun, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus mengambil "semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida".

Khususnya: pembunuhan anggota kelompok tersebut; menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.

Baca juga: Menlu Retno di Forum PBB: Israel Langgar Hukum Humaniter, Cek Permenlu Larang Kibar Bendera Israel

Dengan kata lain, tindakan sementara ini menyiratkan gencatan senjata permanen.

Reaksi Palestina atas putusan Mahkamah Internasional

Dilansir Al Jazeera, Palestina bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

Warga Palestina mengungkapkan rasa frustrasinya karena pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata.

Mereka juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting menuju akuntabilitas bagi Israel.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

 "Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Baca juga: Trending di X, Gigi Hadid Kecam Israel yang Terus Menyebut Warga Palestina Teroris

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Namira Yunia Lestanti)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved