Berita Balikpapan Terkini

Terlapor Menyesal, Kasus Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak di Balikpapan Berbuntut Diversi

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang ibu dan anaknya di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil didamaikan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PENGANIAYAAN - Kuasa hukum pelapor atau korban, Daniel Ricardo Sitinjak (kanan), Selasa (30/1/2024). Dia menjelaskan, terlapor dalam kasus penganiayaan ibu dan anak di Balikpapan menyesal setelah proses diversi di Unit PPA Polresta Balikpapan. Terlapor meminta maaf kepada korban serta kesepakatan damai diambil sebagai opsi terbaik untuk kedua belah pihak.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang ibu dan anaknya di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil didamaikan.

Kuasa hukum korban, Daniel Ricardo Sitinjak, mengatakan bahwa upaya diversi yang dilakukan di Unit PPA Polresta Balikpapan berhasil.

"Tadi kami telah mengikuti proses diversi dan prosesnya berjalan dengan sukses kemudian berakhir damai," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Daniel mengatakan bahwa dalam kesepakatan damai, terlapor, berinisial QU, telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

"Poinnya damai. Kita tidak bisa merincikan apa saja isinya. Poinnya, tidak dilanjutkan ke tahapan hukum selanjutnya," kata Daniel.

Baca juga: Konflik Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Ibu dan Anak di Balikpapan Disiram Air Panas

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di KM 3 Bontang Utara, Diduga Korban Penganiayaan

Daniel mengatakan bahwa kesepakatan damai ini merupakan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk saling menghormati dan menghargai," kata Daniel.

Sementara itu, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat ke Pengadilan Negeri Balikpapan bahwa diversi sudah berhasil.

Setelah penetapan diversinya keluar, lanjut Futuhatul, pihaknya akan melanjutkan gelar perkara untuk penghentian proses penyidikan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara korban berinisial YU (35) dan mantan suaminya berinisial ZA.

Sebelumnya, YU mendatangi rumah keluarga ZA untuk mencari keberadaan suaminya yang telah lama meninggalkannya dan ketiga anaknya.

Namun, kedatangan YU justru disambut dengan kemarahan anggota keluarga ZA.

Salah satu anggota keluarga ZA berinisial QU (15), bahkan menyiram air panas ke arah YU dan anaknya yang saat itu digendongnya.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan pada Sopir Truk, Proses Hukum Eks Ajudan Kubar Terus Bergulir

Akibat kejadian tersebut, YU dan anaknya mengalami luka bakar di bagian wajah, bahkan sang anak sempat mengalami pendarahan di bagian kening.

YU kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada November 2023 lalu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved