Berita Balikpapan Terkini

Lakukan Penganiayaan pada Sopir Truk, Proses Hukum Eks Ajudan Kubar Terus Bergulir

Lakukan penganiayaan pada sopir truk, proses hukum eks ajudan Kubar terus bergulir.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menerangkan, mantan ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel masih ditahan terkait penganiayaan sopir truk. Setelah penyidikan selesai, ia akan dihadapkan ke pengadilan militer dan sanksi disiplin akan diterapkan oleh atasan langsungnya.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan ajudan bupati Kutai Barat (Kubar) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk masih menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda.

Hal itu disampaikan Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, saat ditemui awak media. 

"Jadi yang bersangkutan ini masih ditahan di sana untuk mengikuti atau dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang sudah dia lakukan," ujar Kristiyanto, Senin (15/1/2024) 

Kristiyanto menambahkan, setelah proses penyidikan selesai, mantan ajudan bupati Kubar tersebut akan dihadapkan ke pengadilan militer untuk menjalani sidang. 

Namun, ia tidak bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar, karena itu tergantung dari Denpom sebagai penyidik.

Baca juga: Jaga Netralitas, Personel TNI yang Jadi Ajudan Kepala Daerah Wilayah Kodam VI/Mulawarman Ditarik

Kristiyanto juga mengaku belum mengetahui ancaman pidana yang akan dijatuhkan kepada mantan ajudan bupati Kubar itu.

Ia mengatakan, hal itu akan ditentukan oleh pihak penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. 

"Kalau dari tindakan ini yang jelas saya juga enggak tahu persis ya. Kami nanti mungkin dari pihak penyidik yang lebih tahu ancaman pidananya berapa," ungkapnya.

Baca juga: Pratu Abdurrahman Harumkan Kodam VI/Mulawarman, Juara Festival Film Nasional Dokumenter Budi Luhur

Selain pidana, mantan ajudan bupati Kubar itu juga akan dikenai sanksi disiplin oleh atasan langsungnya.

Sanksi disiplin tersebut bisa berupa penundaan pangkat  maupun penurunan pangkat. 

"Udah pasti itu, dan yang pasti yang bersangkutan tidak diperbolehkan pulang ke Asrama," tutur Kristiyanto.

Diketahui, mantan ajudan bupati Kubar itu diketahui bernama Serka Daniel.

Ia diduga menganiaya sopir truk di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, Rabu (20/12/2023).

Kejadian itu sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman dari publik. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved