Berita Nasional Terkini
Melki Sedek, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors 1 Semester, Putusan Rektor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif diskors satu semester. Berikut putusan rektor dalam kasus dugaan kekerasan seksual selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadi trending x (dulu Twitter), Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors selama 1 semester dan dilarang beredar di lingkungan kampus.
Simak selengkapnya putusan Rektor Universitas Indonesia terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang jadi perhatian publik beberapa waktu lalu hingga kemudian ia dinonaktifkan.
Kini, Rektor UI telah mengeluarkan putusan terkait Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif dalam dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Baca juga: Profil Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Minta Anies - Ganjar - Prabowo Jangan Mangkir Undangan Debat
Baca juga: MF Anak BEM FMIPA UNY Terpukul Jadi Korban Hoaks Pelecehan Seksual, RAN Terancam 10 Tahun Penjara
Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) menyebut, Melki wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung," bunyi putusan Rektor UI seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.
Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diskors satu semester
Seperti diketahui, Melki menerima sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.
Sanksi tersebut terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).
Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.
Baca juga: Motif Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual Maba UNY, Buat Narasi Palsu di Twitter karena Hal Ini
Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Mahfud MD segera Mundur sebagai Menkopolhukam, 3 Tokoh yang bisa Gantikan Masuk di Kabinet Jokowi |
![]() |
---|
Akhirnya KPK Akui Tokoh Dibalik Harun Masiku Tak Bisa Terungkap Bila Eks Caleg PDIP Tak Tertangkap |
![]() |
---|
Faisal Basri Bongkar Pendapatan Boy Thohir Rp1.000 T dari Batubara, Harus Dimiskinkan Secara Beradab |
![]() |
---|
Alasan Presiden Jokowi tak Ajak Mensos saat Bagi-bagi Bansos, Sekjen PDIP Ungkap Cerita Risma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.