Tribun Kaltim Hari Ini

Kampus Ingatkan Presiden, Koalisi Dosen Unmul Tuntut Jokowi tak Boleh Memihak di Pemilu 2024

Kalangan sivitas akademika dari pelbagai kampus di Indonesia ramai-ramai mengkritik pemrintahan Presiden Jokowi, termasuk dari Unmul Samarinda.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim 3 Februari 2024. Kalangan sivitas akademika dari pelbagai kampus di Indonesia ramai-ramai mengkritik pemrintahan Presiden Jokowi, termasuk dari Unmul Samarinda 

- Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. 

- Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan mempengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.

Keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye', Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye. Situasi ini menuntut tanggungjawab kita untuk bersikap. Sebab berdiam diri dan membisu sama seperti membunuh moralitas intelektual kita," kritik Castro.

Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah, serta 'cawe-cawe' politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

Karena itu, pasal-pasal yang ada memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye ini.

Pernyataan Jokowi seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya.

Mestinya, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.

Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri.

"Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu," tegas Castro.

Deklarasi UI

Dari Jakarta, Dewan Guru Besar dan Sivitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melakukan gerakan moral dengan menggelar deklarasi kebangsaan di Gedung Rektorat UI, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Jawaban Rektorat soal Rektor UGM yang Absen saat Guru Besar Bacakan Petisi Bulaksumur Kritik Jokowi

Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo merasa prihatin karena tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia telah hancur.

Sebab, di Pemilu 2024 ini etika bernegara dan bermasyarakat telah hilang karena banyak terjadi kasus korupsi dan nepotisme.

"Telah menghancurkan kemanusiaan, dan merampas akses keadilan kelompok miskin terhadap hak pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan berbagai kelayakan hidup," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved