Berita Samarinda Terkini

Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Terhambat, DPRD Minta Pemilik Ruko SHM Membuka Diri

Rencana pembangunan ulang bangunan Pasar Pagi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
POLEMIK PASAR PAGI - Komisi III DPRD Samarinda Anhar minta pemilik ruko di Jalan Mas Tumenggung Pasar Pagi Samarinda mempertimbangkan kembali penolakan mereka dan membuka diri untuk negosiasi dengan Pemkot Samarinda, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan ulang bangunan Pasar Pagi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Samarinda.

Pasalnya, kegiatan fisik yang ditargetkan di awal tahun 2024 ini masih menyisakan persoalan dari para pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) di sepanjang Jalan Mas Tumenggung Pasar Pagi, Samarinda.

Ini dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar kepada TribunKaltim.co pada Selasa (6/2/2024).

Katanya, meski terdampak pada rencana pembangunan ulang ini, namun sebanyak 48 pemilik ruko tersebut masih bersikukuh mempertahankan SHM yang mereka miliki.

Selain itu mereka juga menolak opsi maupun penawaran dari Pemkot Samarinda untuk ganti untung.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Masuk Tahap Lelang, Begini Konsepnya

Tentu saja Anhar memberikan tanggapan atas persoalan ini. Dirinya meminta agar para pemilik ruko untuk mempertimbangkan kembali penolakan mereka dan membuka diri untuk negosiasi dengan Pemkot Samarinda.

Ia jelaskan bahwa hal tersebut berkaca dari proses relokasi yang pernah dilakukan Pemkot Samarinda terhadap warga yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus beberapa tahun silam.

Sebab warga tersebut dengan legowo memberikan kawasan permukiman mereka untuk mendukung pembangunan Kota Samarinda.

"Wilayah Karang Mumus dulu di relokasi padahal mereka semua punya SHM, tapi mau mereka, ya untuk kepentingan daerah, pembangunan Kota Samarinda," tegas Anhar.

Baca juga: Pemilik Ruko Penuhi Jalan Mas Tumenggung Tolak Rekayasa Lalin Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda

Politik PDI Perjuangan ini menilai bahwa selain untuk memajukan roda perekonomian, rencana pembangunan Pasar Pagi ini juga tak salah lantaran bertujuan untuk membenahi kota.

"Tidak ada salahnya, tapi saya juga tidak setuju kalau merampas hak-hak mereka secara paksa. Solusinya hanya pemerintah dengan mereka sendiri yang duduk bersama," kata Anhar.

Di samping itu, ia juga meyakini bahwa pembangunan ulang Pasar Pagi bertujuan untuk kepentingan umum dan membawa manfaat bagi Kota Samarinda.

"Bukan membela pemerintah, sekarang sudah anggarannya tapi kalau pemilik SHM masih menolak ya tidak akan jalan pembangunan ini," ungkapnya.

Baca juga: 48 Pemilik Ruko Berstatus SHM Pasang Spanduk Menolak Pembangunan Ulang Pasar Pagi Samarinda

Kendati demikian, ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang terbaik sehingga pembangunan Pasar Pagi dapat segera dimulai.

"Meski datang ke dewan tidak mungkin kami bisa selesaikan, karena duduk persoalannya adalah pemerintah dan masyarakat pemilik SHM bersama-sama," tutup Anhar.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved