Amalan dan Doa

Penjelasan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Simak informasi dan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ZIARAH KUBUR. Simak informasi dan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi dan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan.

Hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan telah banyak dilakukan oleh masyarkat Indonesia, banyak yang belum mengetahui apakah ziarah kubur boleh atau tidak.

Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakan kegiatan ziarah kubur sebagai ekspresi penghormatan dan doa bagi yang telah meninggal dunia.

Tradisi ini telah meresap dalam budaya masyarakat Indonesia, terutama ketika mendekati bulan suci Ramadhan.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ziarah kubur menjadi suatu amalan yang umum dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Banyak di antara mereka menganggap ziarah kubur sebagai sebuah kewajiban untuk menghormati leluhur dan mereka yang telah berpulang.

Dalam menjalankan ziarah kubur, sangat penting untuk mematuhi prinsip-prinsip ajaran Islam agar kegiatan ini tidak melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Setiap langkah pelaksanaan ziarah kubur harus mencerminkan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.

Tujuan dari ziarah kubur melibatkan tiga aspek utama, yaitu mengenang, mendoakan, dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang telah meninggal.

Aktivitas ini tidak hanya menjadi suatu tradisi semata, tetapi juga merupakan wujud penghormatan spiritual yang sarat makna bagi masyarakat Indonesia menjelang bulan Ramadhan.

Untuk lebih memahami praktek ziarah kubur, melibatkan pemahaman mengenai hukum, tata cara, dan doa yang terkait dengan kegiatan ini.

Berikut ialah penjelasan mengenai hukum ziarah kubur, tata cara, dan doa ziarah kubur.

Hukum ziarah kubur

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim

Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved