Berita Kukar Terkini

Tilang Melalui ETLE Bakal Segera Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Beroperasi Februari ini

pemasangan ETLE statis tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
ILUSTRASI- Polres Kutai Kartanegara segera melakukan uji coba Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. 

Jika mereka tidak mengindahkan surat penilangan atau tidak membayar, maka akan tercatat dan pemblokiran nomor kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ketika masyarakat hendak membayar pajak kendaraan tahunan, maka mereka wajib menyelesaikan pembayaran pada tindakan penilangan sebelumnya.

“Apabila membayar pajak kendaraan, nanti ada catatan di Samsat bahwasannya bersangkutan ada kewajiban terkait tilang yang belum diselesaikan, dan jumlah tilangnya bisa diakumulasikan,” jelasnya.

Meski bakal menerapkan ETLE statis di lampu rambu lalu lintas, Satlantas Polres Kukar tetap memberlakukan ETLE mobile yang terpasang di kendaraan polisi. Ketika ada pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan, tentunya akan ditindak.

“ETLE mobile tetap berjalan dengan skala prioritas, dengan pelanggaran yang dirasa akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), pasti kita akan dilaksanakn penindakan,” tutupnya. (*)

 

Polres Kutai Kartanegara segera melakukan uji coba Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved