Pilpres 2024
Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng
Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Aplikasi Sirekap web juga akan digunakan untuk unggahan formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Data yang dapat diakses publik dalam Sirekap berupa diagram langsung bukan angka-angka mentah, hal ini dapat meningkatkan transparansi dan keterbacaan informasi.
KPU berupaya agar unggahan Sirekap ini dapat terjadi secara real-time menjadikan proses pemungutan suara lebih terbuka dan terpercaya bagi masyarakat dan peserta pemilu.
Jenis Sirekap
Menurut informasi yang terdapat dalam Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, terdapat perbedaan signifikan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
- Sirekap Mobile yang merupakan versi aplikasi menjadi alat utama bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melalui aplikasi ini, KPPS dapat melaksanakan berbagai tugas seperti menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan gambar, mendaftarkan saksi, dan memberikan informasi seputar hasil perhitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Sirekap Web menjadi pilihan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
Fungsinya lebih difokuskan pada merekapitulasi perolehan suara yang bersifat berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta mengumpulkan dan menjumlahkan data dari seluruh sumber informasi utama.
Perbedaan dalam fungsi dan penggunaan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web memberikan kemudahan bagi masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif sesuai dengan peran masing-masing dalam proses pemilu.

Apa itu Situng?
Situng merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penghitungan Suara yaitu sebuah perangkat yang digunakan sebagai alat informasi dalam proses penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.
Fungsinya utamanya adalah memberikan transparansi kepada masyarakat dan memungkinkan mereka untuk melakukan fungsi kontrol terhadap berbagai tahapan penghitungan suara yang dilakukan dalam berbagai tingkatan.
Penggunaan Situng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah dimulai sejak tahun 2003 dan menjadi salah satu dari 19 aplikasi yang termasuk dalam portofolio sistem aplikasi Pemilu.
Situng dirancang untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dan hasil penghitungan suara, sehingga dapat menguatkan integritas serta akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan perjalanan panjangnya, Situng sendiri menjadi aplikasi untuk menjalankan demokrasin dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilihan umum.
Pada Situng, pendokumentasian hasil setiap TPS dilakukan melalui pemindaian (scanning) formulir C-Hasil yang berupa kertas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.