Pilpres 2024

Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng

Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
KOMPAS
APLIKASI SIREKAP. Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng. 

Proses ini terjadi di tingkat KPU kabupaten/kota dengan menggunakan mesin scanner dan hasilnya diunggah ke server KPU RI.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf

Formulir C-Hasil ini didasarkan pada salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) merupakan dua aplikasi yang digunakan dalam proses pemilu di Indonesia.

Meskipun keduanya berperan dalam menyajikan informasi terkait hasil pemungutan suara, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.

1. Fungsi Utama

- Sirekap: Sirekap memiliki fokus utama pada proses rekapitulasi atau pengumpulan hasil pemungutan suara dari berbagai tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

- Situng: Situng difokuskan pada proses penghitungan suara di tingkat TPS yaitu memberikan informasi secara cepat tentang hasil penghitungan suara di setiap TPS dan memungkinkan akses transparan kepada masyarakat.

2. Tahapan Penggunaan

- Sirekap: Sirekap digunakan pada berbagai tingkatan, termasuk oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk memotret formulir C Plano serta oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang.

- Situng: Situng digunakan pada tingkat TPS untuk menghitung suara dan menyajikan hasil perhitungan secara transparan kepada masyarakat.

3. Pendekatan Pengumpulan Data

- Sirekap: Sirekap menggunakan pendekatan unggah langsung dari TPS ke server KPU RI melalui aplikasi mobile kemudian proses ini melibatkan pemotretan formulir C Plano di TPS dan data yang terkumpul diunggah secara real-time.

- Situng: Situng menggunakan pendekatan pemindaian formulir C-Hasil di tingkat kabupaten/kota dengan mesin scanner yang kemudian diunggah ke server KPU RI.

4. Teknologi Pendukung

- Sirekap: Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR) yang memungkinkan pengenalan pola dan tulisan tangan pada formulir C1 plano.

- Situng: Situng berfokus pada pemindaian formulir C-Hasil dengan menggunakan teknologi mesin scanner.

5. Fungsi Kontrol dan Verifikasi

- Sirekap: Sirekap memungkinkan petugas KPPS untuk melakukan verifikasi terhadap hasil pengenalan sistem memastikan kesesuaian antara hasil bacaan mesin dengan data di formulir C1 plano.

- Situng: Situng memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses penghitungan suara di TPS.

Melalui perbedaan-perbedaan ini, Sirekap dan Situng memberikan kontribusi yang berbeda dalam memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Sirekap lebih berfokus pada rekapitulasi dan pengumpulan data, sementara Situng lebih menekankan pada penghitungan suara dan penyajian hasil secara cepat kepada masyarakat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved