Pilpres 2024
Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng
Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Sebagai bagian dari persiapan menuju tanggal 14 Februari 2024 pemahaman mendalam terkait perbedaan dan keunggulan Sirekap menjadi hal yang esensial.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan efisien, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut berikut ialah penjelasan terkait Sirekap dan Situng serta perbedaan kedua aplikasi tersebut.
Apa itu Sirekap?
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.
Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.
Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap mengubah pendekatan dokumentasi data dibandingkan dengan Situng.
Sementara itu, Sirekap memperkenalkan pendekatan baru di mana data diunggah langsung oleh KPPS di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
Mereka memotret formulir C Plano, yang mencakup hasil penghitungan suara untuk lima jenis surat suara (presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD).
Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis Optical Character Recognition (OCR) sehingga tulisan tangan dan pola pada formulir C1 plano dapat diubah menjadi data numerik dan dikirim ke server.
Sirekap dapat membaca apa yang dipotret dan hasilnya dapat dilihat dalam bentuk data numerik, bukan dalam bentuk foto mentah formulir seperti di Situng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.