Pemilu 2024
Apa Itu Satu Putaran atau Dua Putaran dalam Pemilu 2024? Inilah Penjelasan dan Syaratnya
Inilah penjelasan mengenai satu putaran atau dua putaran dalam Pemilu 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?
- Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2: Pasal 416 ayat 1.
"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1,5 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Pasal 416 ayat 2 "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca juga: Satpol PP Kutim Kerahkan 23 Personel Patroli Pemilu 2024
- Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Baca juga: PPK Pasir Belengkong Mulai Terima Kotak Suara di Sejumlah TPS, Rekapitulasi Digelar 17 Februari
Itulah penjelasan mengenai pengertian pemilu satu putaran dan dua putaran beserta ketentuannya. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.