Berita Nasional Terkini

Limpahan Kasus dari KPK, Bareskrim Tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan Jadi Tersangka Kasus DID

Limpahan kasus dari KPK, Bareskrim tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan jadi tersangka kasus DID

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono
Kantor Pemkot Balikpapan 

Kemudian, FI menghubungi YP yang saat itu merupakan ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.

Selanjutnya, Erdi mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum.

Saat itu, Kadis PU dijabat oleh tersangka TA.

"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," kata Erdi.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar.

Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim

Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Mahulu Terhambat Pelaksanaan Pemilu 2024

Akhirnya, tersangka TA menyetujui permintaan uang sebagai imbalan pengurusan DID yang diminta oleh YP dan RS melalui FI.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," ujar Erdi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved