Berita Nasional Terkini

Limpahan Kasus dari KPK, Bareskrim Tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan Jadi Tersangka Kasus DID

Limpahan kasus dari KPK, Bareskrim tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan jadi tersangka kasus DID

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono
Kantor Pemkot Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Kepala Sub (Kasub) Auditorat Kaltim I BPK-RI tahun 2017-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sekadar informasi, ini adalah pengembangan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID yang semula diusut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, 2 Mantan Petinggi PTMB Ditahan 20 Hari di Rutan Balikpapan

Baca juga: Bupati Berau Sebut OPD Gagal Hingga Kecolongan Rp 500 Juta dari Kasus Korupsi Honorer Pasar SAD

Baca juga: Korupsi Timah Lebih Fantastis dari ASABRI, Kejakgung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengungkapkan, TA adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI selaku Kepala Sub (Kasub) Auditorat Kaltim I BPK-RI tahun 2017-2019.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu terhadap penyelenggara negara terkait DID adalah pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Antirasuah melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023.

KPK diketahui telah menetapkan dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni eks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan, YP dan RS.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi.

Baca juga: KPK dan Bawaslu Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar

Baca juga: Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020

Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, Wali Kota Kota Balikpapan saat itu, Rizal Effendi (RE) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID di daerah untuk tahun 2018.

Akhirnya, anak buah Rizal yaitu inisial MM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan tersangka FI yang kala itu menjabat anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved