Berita Nasional Terkini
Limpahan Kasus dari KPK, Bareskrim Tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan Jadi Tersangka Kasus DID
Limpahan kasus dari KPK, Bareskrim tetapkan Eks Kepala Dinas PU Balikpapan jadi tersangka kasus DID
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Kepala Sub (Kasub) Auditorat Kaltim I BPK-RI tahun 2017-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sekadar informasi, ini adalah pengembangan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID yang semula diusut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, 2 Mantan Petinggi PTMB Ditahan 20 Hari di Rutan Balikpapan
Baca juga: Bupati Berau Sebut OPD Gagal Hingga Kecolongan Rp 500 Juta dari Kasus Korupsi Honorer Pasar SAD
Baca juga: Korupsi Timah Lebih Fantastis dari ASABRI, Kejakgung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Erdi mengungkapkan, TA adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI selaku Kepala Sub (Kasub) Auditorat Kaltim I BPK-RI tahun 2017-2019.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu terhadap penyelenggara negara terkait DID adalah pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Antirasuah melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023.
KPK diketahui telah menetapkan dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni eks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan, YP dan RS.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi.
Baca juga: KPK dan Bawaslu Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Baca juga: Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020
Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, Wali Kota Kota Balikpapan saat itu, Rizal Effendi (RE) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID di daerah untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah Rizal yaitu inisial MM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan tersangka FI yang kala itu menjabat anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID.
Kemudian, FI menghubungi YP yang saat itu merupakan ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.
Selanjutnya, Erdi mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum.
Saat itu, Kadis PU dijabat oleh tersangka TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," kata Erdi.
Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar.
Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim
Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Mahulu Terhambat Pelaksanaan Pemilu 2024
Akhirnya, tersangka TA menyetujui permintaan uang sebagai imbalan pengurusan DID yang diminta oleh YP dan RS melalui FI.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," ujar Erdi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dana Insentif Daerah
Balikpapan
Rizal Effendi
Tara Allorante
Bareskrim
| Budi Arie Isyaratkan Gabung Gerindra, Projo Dinilai Jalankan Survival Mode di Era Prabowo |
|
|---|
| Purbaya Minta Maaf ke Pemda Soal Pemangkasan Anggaran, Minta Dana yang Ada Dimanfaatkan Maksimal |
|
|---|
| Airlangga Hartarto Bantah Ekonomi Indonesia Rapuh, Klaim Pertumbuhan Masih Solid di Level 5 Persen |
|
|---|
| Tanggapi Permintaan Maaf Purbaya ke Pemda, Dedi Mulyadi: TKD Segera Dibayar, Itu Hak Jawa Barat |
|
|---|
| Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rizal-ngomong-kabut-asap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.