Ibu Kota Negara

Konflik Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara, Kronologi 9 Petani Ditangkap versi Polisi vs Kelompok Tani

Dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara yang berujung ricuh dan penangkapan 9 petani. Beda kronologi versi polisi dan kelompok tani

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/LBH Samarinda
BANDARA VVIP IKN NUSANTARA - Flyer penangkapan 9 petani terkait dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara dari LBH Samarinda. Dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara yang berujung ricuh dan penangkapan 9 petani. Beda kronologi versi polisi dan kelompok tani. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara berujung ricuh hingga 9 petani ditangkap polisi. 

Beda kronologi versi polisi dan kelompok tani terkait dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara yang berujung penangkapan 9 petani.

Diketahui, 9 orang anggota Kelompok Tani Saloloang di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (24/2/2024).

Penangkapan ini terkait dengan sengketa lahan antara kelompok tani dan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Baca juga: Reaksi LBH Samarinda soal 9 Orang Ditangkap Polisi karena Polemik Pembangunan Bandara VVIP IKN

Baca juga: Kronologi Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Dapat Ancaman, Petani Klaim Ada Penggusuran Sepihak

Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Nasib Warga PPU Terdampak Pembangunan Bandara VVIP, Pemerintah Beri Santunan

Terkini, Lembaga Badan Hukum Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan masih mendalami kasus penangkapan 9 petani terkait dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara. 

"Untuk selanjutnya kita masih pendalaman.

Tim kami masih bergerak mencari informasi tambahan dan secepatnya akan kami sampaikan," ucapnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Namun LBH Samarinda berharap agar kepolisian yang melakukan penangkapan agar segera dicopot secara tidak terhormat dari jabatannya mengingat penangkapan tersebut tidak menggunakan surat resmi.

Selain tanpa surat resmi, menurut LBH Samarinda alasan penangkapan 9 petani tersebut tidak masuk akal.

"Kalau kami berharap petani itu seger dibebaskan lah karena tidak ada unsur pidana yang bisa diterapkan.

Lagi duduk santai tiba - tiba ditangkap katanya bawa sajam. 

Namanya petani bawa sajam kan buat bersih- bersih," jelasnya.

Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara.  Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan.
BANDARA VVIP IKN NUSANTARA - Ilustrasi. Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  Dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara yang berujung ricuh dan penangkapan 9 petani. Beda kronologi versi polisi dan kelompok tani. (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Kronologi versi Kelompok Tani

Dari siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Kelompok Tani Saloloang sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek pembangunan Bandara VVIP IKN, Sabtu (24/2/2024). 

Baca juga: 9 Petani Ditangkap Dugaan Sengketa Lahan, Polisi Sebut Mengancam Pekerja Bandara VVIP IKN

Diskusi tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.

Ketika itu, anggota Kelompok Tani Saloloang ini sedang makan malam bersama.

"Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan "jalan-jalan saja".

Tidak lama berselang, kepolisian datang dan menangkap 9 orang anggota mereka," kata Fathul Huda Wiyashadi. 

Ia menambahkan menurut kesaksian warga ada sekitar tujuh mobil yang berasal dari Polda Kaltim 

Penangkapan 9 anggota kelompok tani ini dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan.

Kelompok Tani Saloloang mengaku dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam.

Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain:

1. Anton Lewi

2. Kamaruddin

Baca juga: Dalih Bangun Bandara VVIP dan Tol, Puluhan Pohon Sawit Produktif Warga Riko PPU Dilindas Alat Berat

3. Ramli

4. Rommi Rante

5. Piter

6. Sufyanhadi

7. Muhammad Hamka

8. Daut

9. Abdul Sahdan

Barulah hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 (tepatnya malam hari), surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.

Kronologi versi Polda Kaltim

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan 9 petani tersebut. 

Baca juga: Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol

Namun, menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.

Dijelaskan Artanto, Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan. 

Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024). 

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut. 

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," tegas Artanto. 

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Baca juga: Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah-Rahmat Pratama)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved