Pilpres 2024
Megawati Disebut Dukung Hak Angket, Todung: Bukan untuk Pemakzulan Presiden
Todung Mulya Lubis sebut Megawati Soekarnoputri dukung hak angket. Tetapi bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Kata Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyatakan mendukung Hak Angket digulirkan DPR terkait kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pernyataan Megawati mendukung Hak Angket DPR untuk kecurangan Pilpres 2024 ini disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Namun meskipun Megawati mendukung Hak Angket DPR, namun Todung menyebut Presiden ke-5 Indonesia tersebut menyebut bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi.
Simak kata Mahfud MD terkait Hak Angket DPR.
Baca juga: Reaksi Golkar Dengar Kabar Megawati dan Jusuf Kalla Segera Bertemu di Tengah Isu Hak Angket Pemilu
Baca juga: Zainal Arifin Mochtar Singgung Hak Angket, Pakar Hukum di Film Dirty Vote: Menagih Janji Presiden
Baca juga: Eks Panglima TNI Menilai akan Muncul Parlemen Jalanan dan Kekacauan Jika Hak Angket Gagal Berjalan
Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap kata Megawati terkait Hak Angket.
Menurut Todung, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
Adapun, wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong parpol pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket agar menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Bukan untuk pemakzulan
Todung menyebutkan, wacana hak angket yang digulirkan bukan lah untuk pemakzulan presiden.
Megawati Soekarnoputri, kata Todung, juga berpandangan serupa.
Presiden kelima RI tersebut, menurut Todung, tetap ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selesai pada waktunya.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan.
Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024
Baca juga: Demokrat Heran Parpol di Pemerintahan Jokowi Suarakan Hak Angket, Andi Mallarangeng: Tak Masuk Akal
Dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Todung menjelaskan, proses pemakzulan terpisah dengan hak angket yang akan berjalan sendiri.
Kata dia, hal ini juga merupakan komitmen PDIP sebagai partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan serta mengoreksinya.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain.
Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.
Kata Mahfud
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.
Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.
Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd, Senin.
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan X Mahfud dari staf yang bersangkutan. Jalur politik, ungkap Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.
Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
Baca juga: Sudirman Said Sebut Yusril Ihza Mahendra Sesat Pikir Soal Dampak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket.
Bisa, dong," ungkap Eks Menko Polhukam ini.
Namun, Mahfud menegaskan dirinya tak bisa menempuh jalur politik karena dia adalah pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh parpol.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.
Koalisi Pengusung Prabowo-Gibran Menolak
Koalisi pendukung Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto ramai-ramai menolak wacana hak angket yang disuarakan Ganjar Pranowo.
Sederet partai pendukung Prabowo, mulai dari PAN, Golkar, hingga Demokrat, menganggap hak angket tidak perlu digulirkan ke DPR RI karena memiliki beragam risiko.
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan hak angket seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke DPR RI.
Yusril menjelaskan, hak angket tidak dapat diajukan oleh partai-partai yang kalah dalam Pemilu.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak."
Baca juga: Yusril Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran, Pastikan Hak Angket tak Bisa Rubah Hasil Pilpres 2024
"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, hak angket juga berpotensi menimbulkan perselisihan di masyarakat.
Karena itu, ia menyebut penyelesaian persoalan Pemilu paling tepat diajukan ke MK.
Karena, lanjut Yusril, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
Demokrat Tegas Menolak
Sementara itu, Partai Demokrat telah memberi isyarat menolak wacana pengguliran hak angket ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Isyarat itu ditunjukkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.
"Dan kalau kecurangan, itu yang mana kecurangan? Kami sekarang, Demokrat adalah bagian dari pemerintahan," kata Andi Mallarangeng saat menghadiri Serah-Terima Jabatan Menteri ATR/ BPN, Rabu (21/2/2024).
Andi menegaskan tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
Terlebih, hasil perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung dilakukan.
"Apanya? Yang bilang mau ada kecurangan apa segala macam. Saya ingat dulu, ada dulu yang liat quick count langsung percaya, sekarang tidak percaya hahaha," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media.
Golkar: Tidak Masuk Logika Hukum
Senada dengan Demokrat, Partai Golkar turut memberi sinyal penolakan usulan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakummham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan usulan tersebut jauh dari nalar.
Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.
"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," kata Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Ia menyebut hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Juru Bicara TKN Prabowo-gibran ini menyebut tidak ada satu pun Undang-undang yang dilanggar selama Pemilu 2024 bergulir.
"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," kata Supriansa.
PAN: Kok Ujug-ujug Hak Angket?
Senada dengan Demokrat dan Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menilai wacana yang disuarakan Ganjar tidak tepat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai usulan hak angket sarat dengan unsur politis.
Selain itu, menurutnya, permasalahan Pemilu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).
Kendati demikian, Guspardi tetap menghormati usulan Ganjar dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket.
Ia menyebut usulan Ganjar tersebut masih berupa wacana.
"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik.
Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.
Baca juga: PDIP Makin Bulat Layangkan Hak Angket, Adian: Siapa Yang Mendiamkan Kecurangan Dia Berlaku Curang
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.