Ibu Kota Negara

Reaksi LBH Samarinda soal 9 Orang Ditangkap Polisi karena Polemik Pembangunan Bandara VVIP IKN

LBH Samarinda memberikan tanggapnnya soal 9 petani yang ditangkap polisi karena polemik pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara.

|
Penulis: Rahmat Pratama | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co dan LBH Samarinda
POLEMIK BANDARA IKN - Ilustrasi Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi dan flayer pembebasan petani. Sembilan Petani di Saloloang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2024) malam. Penangkapan polisi tersebut diduga para petani melakukan pengancaman kepada para pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara sementara pihak petani merasa ada hak sebagai pengelola lahan pertanian.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda memberikan tanggapannya soal 9 petani yang ditangkap polisi karena polemik pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Sebagian orang ada yang masih kontra terhadap proses pembangunan VVIP IKN Nusantara di Penajam Paser Utara.

Kontan saja, sejurus kemudian tersiar kabar adanya penangkapan oleh pihak kepolisian. 

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi kepada TribunKaltim.co, mengatakan, saat ini masih diproses lebih lanjut mengenai kasus penangkapan para petani tersebut, Senin (26/2/2024) sore.

Dia paparkan, kala itu, sekitar pukul 20.19 Wita, Kelompok Tani Saloloang Penajam Paser Utara bersama sejumlah anggotanya sedang berkoordinasi, Sabtu 24 Februari 2024. 

Baca juga: Kronologi Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Dapat Ancaman, Petani Klaim Ada Penggusuran Sepihak

Mereka membahas terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun dan ladang mereka yang dilakukan secara sepihak, membuat proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara.

"Untuk selanjutnya kita masih pendalaman. Tim kami masih bergerak mencari informasi tambahan. Secepatnya akan kami sampaikan," ucap Fathul Huda Wiyashadi di Samarinda. 

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi melihat desain lokasi Bandara VVIP IKN, Penajam Paser Utara, kalimantan Timur pada Selasa (3/10/2023).
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi melihat desain lokasi Bandara VVIP IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (3/10/2023). (HO/BKIP Kemenhub)

Tentu saja dirinya berharap, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan agar segera dicopot secara tidak terhormat dari jabatannya.

Mengingat penangkapan para petani tersebut tidak menggunakan surat resmi dan alasan yang tidak masuk akal.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Nasib Warga PPU Terdampak Pembangunan Bandara VVIP, Pemerintah Beri Santunan

"Kalau kami berharap petani itu segera dibebaskanlah, karena tidak ada unsur pidana yang bisa diterapkan," tegas Fathul Huda Wiyashadi.

"Lagi duduk santai, tiba-tiba ditangkap, katanya bawa senjata tajam. Namanya petani bawa senjata tajam kan buat bersih- bersih," Fathul Huda Wiyashadi lagi.

Saat itu, diskusi polemik pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.

Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas.

"Dengan alasan jalan-jalan saja," ujar Fathul Huda Wiyashadi menceritakan kronologinya. 

Tidak lama berselang, sekitar tujuh mobil yang menurut kesaksian warga itu berasal dari Polda Kaltim.

Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024

Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang.

Nama sembilan petani yang terdaftar, tertangkap polisi adalah: 

1. Anton Lewi

2. Kamaruddin

3. Ramli

4. Rommi Rante

5. Piter

6. Sufyanhadi

7. Muhammad Hamka

8. Daut

9. Abdul Sahdan

Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, tepatnya malam hari.

"Surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat," tutur Fathul Huda Wiyashadi

Keterangan versi polisi 

Ditempat terpisah, dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan para petani tersebut. 

Namun, menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.

Dijelaskan Artanto, pada Jumat 23 Februari 2024, ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Baca juga: Restoran Kampung Kecil Bakal Buka di Kawasan IKN Nusantara, Opening Sebelum 17 Agustus 2024

Keesokan harinya, Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut.

Baca juga: Pejabat IKN Nusantara tak Diberi Mobil Dinas Kecuali Presiden dan Menteri, Disuruh Jalan Kaki

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," tegas Artanto.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved