Berita Pemkab PPU

Makmur Marbun Buka Sosialisasi Undang-undang No 20 Tahun 2023, Minta ASN PPU Berperan Aktif

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ASN PEMKAB PPU - Sosialisasi Manajemen ASN terbaru terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu, (28/2/2024) di Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Satu di antaranya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional, guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Perihal ini, dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun saat membuka sosialisasi manajemen ASN terbaru terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu, (28/2/2024) di Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Pj Bupati Makmur Marbun mengungkapkan bahwa melalui sosialisasi ini, tentu akan dibahas berbagai aspek yang terkait dengan manajemen ASN.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Hak Masyarakat di Lahan Bandara VVIP IKN Segera Diselesaikan

Mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin pegawai.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” ungkapnya.

20240228_ASN Pemkab PPU di Kaltim
ASN PEMKAB PPU - Sosialisasi Manajemen ASN terbaru terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu, (28/2/2024) di Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab. 

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang," ungkap Makmur Marbun.

"Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.

Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Minta Pembangunan Merujuk pada Potensi Babulu

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Undang-Undang tersebut juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia.

Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif.

Baca juga: Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg di PPU, Pj Bupati Makmur Marbun: Saya Tegas, Jangan Coba Bermain

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Sodikin dan pejabat terkait lainnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh 300 ASN di lingkungan Pemkab PPU, baik hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting dengan menghadirkan sejumlah narasumber salah satunya Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Rudiarto Sumarwono beserta jajarannya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved