Berita Nasional Terkini

Inilah Besaran Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL untuk Partai NasDem dan Penjelasan Ahmad Sahroni

Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan  penjelasan Ahmad Sahroni.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan  penjelasan Ahmad Sahroni.

Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa SYL disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Baca juga: 8 Jam SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik.

Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.

JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.

Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.

Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.

Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.

Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.

Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.

Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Pribadi. Jumlah: Rp 3.331.134.246," ucap JPU.

Selain untuk pribadi, istri, dan keluarga, masih banyak pengeluaran lain yang diduga bersumber dari hasil korupsi dengan nilai beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.

Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," katanya.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata JPU, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar.

Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NasDem Terima Dana Rp40 Juta dari SYL, Begini Penjelasan Ahmad Sahroni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2/2024) kemarin.

Dakwaan itu menjelaskan bahwa SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar yang diduga dari hasil memeras selama 2020-2023 untuk banyak keperluan.

Salah satu yang menerima aliran dana itu ialah Partai NasDem. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu menerima uang sebesar Rp40.123.500.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, lantas buka suara terkait masalah ini.

Berdasarkan penuturannya, uang sebesar Rp40 juta itu digunakan untuk keperluan bantuan bencana alam.

"Itu untuk bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata Sahroni, Kamis (29/2/2024), dilansir WartaKotalive.com.

Bantuan bencana alam yang dimaksud Ahmad Sahroni ialah saat terjadi gempa di Cianjuar pada 21 November 2022 silam.

Beberapa waktu yang lalu, Sahroni juga pernah menjelaskan soal aliran dana dari SYL.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas

Kala itu, dia menyebut NasDem mendapatkan uang sebesar Rp20 juta.

"Dua kali. Kalau enggak salah bantuannya untuk bencana alam," terang Sahroni soal nominal uang dari SYL yang kini disebut dalam dakwaan sebesar Rp40 juta, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul NasDem Terima Dana Rp40 Juta dari SYL, Begini Penjelasan Ahmad Sahroni

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved