Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar Rabu (28/2/2024).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Persidangan juga sempat diskors selama 45 menit, untuk majelis beristirahat sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi terakhir, yakni dari inafis.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Minta Junaedi Dihukum Mati
Pihak PN mengungkapkan, kakak terdakwa bersedia menjadi saksi biasa dalam persidangan. Padahal ia posisinya dihadirkan oleh JPU atau yang membela korban.
Sejatinya, apabila saksi memiliki hubungan darah dengan terdakwa, maka ia memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Tetapi kakak terdakwa tetap hadir sukarela, memberikan kesaksian dan telah disumpah sebelumnya.
“Si saksi tidak keberatan untuk memberikan keterangan dan berkenan, maka saksi pun tetap diperiksa sebagaimana saksi biasa,” jelasnya.
Saksi Meringankan
Lebih lanjut Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengungkapkan, penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan pada persidangan berikutnya.
Saksi yang akan dihadirkan yakni ibu terdakwa yang saat ini sedang berada di Sulawesi.
Kata Amjad, ia belum mengetahui pasti apakah yang bersangkutan akan benar-benar dihadirkan.
Sebab, sejak awal proses hukum berlangsung terdakwa tidak pernah didampingi oleh pihak keluarga.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Cerita Junaedi yang Bikin Ketua RT Tidak Curiga
Namun jika saksi yang meringankan ini dapat hadir, maka ada dua kemungkinan yakni menghadirkan secara langsung atau secara teleconference.
Jika teleconference maka pemeriksaannya akan dilakukan di pengadilan negeri terdekat dengan lokasi saksi.
Tetapi majelisnya tetap berasal dari PN Penajam. “Tetap di pengadilan yang ada di sana misalnya di Sulawesi, tetapi tetap majelis hakim disini yang memeriksa,” sambungnya.
Rabu kemarin, saksi bergantian masuk, sifatnya masih tertutup. Kepolisian juga tetap bersiaga. Jika tidak ada saksi lagi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, serta saksi yang meringankan dari penasihat hukum tidak dapat dihadirkan, maka agenda sidang besok (Kamis hari ini) adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim berupaya mempercepat seluruh proses persidangan ini, karena mengejar waktu penyelesaian yang cukup singkat.
Jika tidak ada pembelaan, maka paling lambat pekan depan sidang akan memasuki agenda putusan.
“Masih menunggu apabila saksi ahli atau tidak ada, kalau tidak ada saksi yang meringankan juga kemudian langsung meriksa anak besok,” jelasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.