Berita Nasional Terkini

Mahfud Minta Publik Waspadai RUU DKJ, Bongkar Klausul yang Bikin Presiden Cawe-Cawe Pilkada Jakarta

Mahfud MD minta publik waspadai RUU DKJ, bongkar klausul yang bikin Presiden bisa cawe-cawe di Pilkada Jakarta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram mohmahfudmd
MAHFUD MUNDUR - Mahfud MD. Mahfud MD minta publik waspadai RUU DKJ, bongkar klausul yang bikin Presiden bisa cawe-cawe di Pilkada Jakarta 

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bakal Gembos, Justru Makin Keras Pompanya

Baca juga: Terbaru Hasil Real Count KPU Hari Ini, Data 77 Persen: Prabowo dan Ganjar Beda 53 Juta Suara, Anies?
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Akal-akalan Baru agar Presiden Cawe-cawe di Pilgub Jakarta, Isi RUU DKJ Mengecoh

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved