Berita Nasional Terkini
Mahfud Minta Publik Waspadai RUU DKJ, Bongkar Klausul yang Bikin Presiden Cawe-Cawe Pilkada Jakarta
Mahfud MD minta publik waspadai RUU DKJ, bongkar klausul yang bikin Presiden bisa cawe-cawe di Pilkada Jakarta
"Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung yang biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita," kata Mahfud.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) tentang perwakilan pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga: Bawalu Putuskan Menteri Jokowi Bersalah, Daftar Kesalahan Zulhas, PAN Bela Zulkifli Hasan
Hal itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).
"Sidang dewan yang kami hormati, kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa.
Selanjutnya, menurut Puan, Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci apa mekanisme selanjutnya usai DPR menerima Surpres perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ tersebut.
Ditanya usai rapat paripurna, apakah Surpres tersebut menandakan pembahasan RUU DKJ akan dilangsungkan pada masa sidang selanjutnya, Puan juga belum menjawab gamblang.
"Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Ketua DPP PDI-P ini.
Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu.
RUU DKJ ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
Baca juga: Satu Pekan Jadi Menteri ATR/BPN, Sikap AHY soal IKN Nusantara Langsung Berubah, Pembelaan Demokrat
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Nama Riza Chalid dan George Soros Mencuat, Isu Sosok Diduga Aktor yang Biayai Kerusuhan di Indonesia |
![]() |
---|
3 Fakta Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini: Bungkam Soal Teken Sprindik hingga Diteriaki 'Maling' |
![]() |
---|
5 Fakta Tewasnya Rheza Sendy Mahasiswa Amikom Yogyakarta saat Demo, Ada Jejak Bekas Sepatu PDL |
![]() |
---|
Prabowo Klaim Kantongi Indikasi Otak Kerusuhan, Tegaskan Tak Akan Mundur Lawan Mafia dan Koruptor |
![]() |
---|
Kapolri Cari Pelaku yang Biayai Kerusuhan, Nama Riza Chalid Disebut Para Menteri dan Utusan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.