Horizzon
Keadilan untuk Waluyo yang Pasti jadi Kontroversi
Mereka datang untuk menuntut keadilan terhadap apa yang dialami oleh Waluyo, istri dan ketiga anak Waluyo yang menjadi korban pembunuhan sadis
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
LUGAS saja, pancaran dendam masih terpancar dari raut muka Putut Sunaryo dan keluarga besarnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024) siang. Bahkan ketika diminta cerita tentang apa yang dialami Waluyo, kakaknya yang dibunuh bersama istri dan ketiga anak Waluyo, bibir Putut tampak bergetar menahan amarah.
Siang itu di suasana panas yang cukup terik, Putut Sunaryo dan keluarga besarnya berikut para tetangganya dari Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu datang ke pengadilan yang jaraknya sekira 1,5 jam.
Mereka datang untuk menuntut keadilan terhadap apa yang dialami oleh Waluyo, istri dan ketiga anak Waluyo yang menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Junaedi, tetangga kampungnya yang siang itu menjalani sidang perdana di PN Penajam.
Tak perlu dikisahkan ulang bagaimana sadisnya pembunuhan terhadap keluarga Waluyo ini.
Lima nyawa dihabisi dalam keadaan tak berdaya lantaran seluruh korban dalam keadaan tidur, terkecuali Waluyo yang dihabisi saat ia masuk ke dalam rumahnya.
Dari hasil visum, pelaku tidak hanya sekadar ingin menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Pesan Krusial dari Babulu
Dari pemeriksaan dokter diketahui bahwa dari kelima korban pembunuhan ini, rata-rata mengalami luka yang cukup serius yang berulang, yang artinya tidak sekali pukul.
Ada energi lain yang patut dicurigai ada pada diri pelaku saat menghabisi nyawa para korbannya.
Tak hanya itu, dua korban kasus pembunuhan di Babulu Laut ini, yaitu istri Waluyo dan anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun juga mengalami kekerasan seksual usai mereka dibunuh.
Inilah alasan kuat yang harus dipahami sehingga Putut Sunaryo, berikut keluarga besarnya plus para tetangga kampungnya dari Babulu Laut setia mengikuti persidangan untuk memastikan almarhum Waluyo, istri dan ketiga anaknya mendapatkan keadilan.
“Kami minta pelaku dihukum mati!” kata Putut dan anggota keluarga lainnya kompak.
Baca juga: Waktu Balas Dendam
Mereka bahkan mengaku, apabila ada hukuman lain yang lebih berat dari hukuman mati, mereka meminta itu dijatuhkan kepada pelaku.
Menurut keluarga Waluyo, hukuman mati terhadap pelaku ini bahkan belum adil.
Mereka tahu Waluyo, istri dan anak-anak Waluyo dihabisi dengan cara sangat-sangat kejam.
Mereka juga tidak habis pikir bagaimana anak bungsu Waluyo yang masih berusia 3 tahun juga ikut dibunuh di peristiwa tragis Selasa 6 Februari 2024 dini hari tersebut.
Tidak Menyesal
Alasan lain yang membuat keluarga korban masih belum bisa menerima apa yang dialami Waluyo, istri dan ketiga anak Waluyo adalah tidak adanya sikap penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku.
Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat melihat proses rekonstruksi yang digelar di Mapolres Penajam Paser Utara, keluarga korban ini tidak melihat raut penyesalan dalam diri Junaedi, pelaku pembunuhan terhadap keluarga Waluyo.
Baca juga: Raung Sirene Demokrasi dari Bulaksumur
Apa yang dirasakan keluarga korban ini sesuai dengan apa yang dijelaskan sumber lain, termasuk polisi dan kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, SH yang juga tidak melihat sedikitpun rasa penyesalan yang ditunjukkan pelaku selama proses penyidikan hingga persidangan.
Sangat-sangat sadis saat membantai satu keluarga, lima nyawa, termasuk balita berusia 3 tahun plus tidak adanya penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku inilah yang harus kita pahami bahwa dari perspektif keluarga korban, hanya hukuman mati yang membuat mereka merasa mendapatkan keadilan di negeri ini.
Namun jika melihat hukum formal yang juga berlaku di negeri ini, maka butuh diskusi panjang jika keadilan hanya dilihat dari perspektif keluarga korban.
Kita memiliki Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tentu ketika dibuat juga didedikasikan untuk keadilan.
Ketika melihat pasal-pasal yang ada di UU tersebut, maka seorang anak dalam hal ini Junaedi yang usianya belum genap 18 tahun saat perbuatan pembunuhan itu dilakukan, maka hukum formal yang berlaku mengamanahkan yang bersangkutan harus diadili berdasar UU No.11/2012 tersebut.
Baca juga: Ironi Demokrasi Basa-basi
Abaikan soal diversi, dimana ancaman hukuman terhadap kasus ini hukumannya lebih dari 7 tahun dan bahkan hukuman maksimal, namun di dalam pasal 79 UU No.11/2012 mengamanahkan bahwa seorang anak hanya boleh dijatuhkan setengah dari hukuman pokoknya.
Kita tahu, sesuai UU No.11/2012 pula mengatur bahwa seluruh persidangan yang menghadirkan anak sebagai terdakwa, maka seluruh proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Fakta-fakta persidangan juga hanya diketahui oleh JPU, pendamping terdakwa dan hakim.
Ini artinya, apa pun putusan dalam persidangan ini akan memicu kontroversi sekaligus polemik.
Jika normatif mengikuti legal formal, maka pelaku hanya boleh divonis setengah dari hukuman pokok yang tentu ini akan mencederai rasa keadilan dari keluarga korban.
Baca juga: Posisi Kejaksaan di Proyek DAS Ampal
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Asrul Paduppai, SH selaku pendamping keluarga korban, hakim yang menyidangkan kasus ini tentu memiliki kuasa untuk membuat terobosan hukum dengan mengesampingkan aturan yang tertulis.
Akan tetapi meski langkah ini sah dan bisa menjadi yurisprudensi, namun langkah ini bisa dinilai sebagai sebuah keputusan yang melampaui kewenangan seorang hakim dan juga berpotensi mendapat pertentangan dari pegiat perlindungan anak.
Kita percaya, hakim dalam kasus ini tengah diuji pada esensi dasar peran seorang hakim sebagai wakil Tuhan yang segala keputusannya bukan hanya atas nama negara, namun disandarkan Atas Nama Tuhan untuk memberikan keadilan.
Pengadilan memang bukan tempat pembalasan, melainkan tempat datangnya keadilan.
Hukum pidana anak di negeri ini tengah melihat bagaimana Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan kelurga Waluyo yang dilakukan oleh seorang Junaedi yang berstatus anak akan mengetok palunya.
Baca juga: Sakit Menahun Demokrasi Indonesia
Selasa (5/3/2024) esok, negara melalui JPU akan membacakan tuntutan untuk Junaedi.
Sekira sepekan berikutnya, kita akan mendengar dan menyaksikan bagaimana hasil perenungan mendalam dari majelis hakim untuk mengetuk palu yang seyogyanya adalah putusan yang adil bagi semua, pelaku, korban dan juga rasa keadilan di masyarakat.
Dan dari sini pula kita akan kembali tersadar, bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya datang dari sang Pemilik keadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ibnu-taufik-juwariyanto-pemimpin-redaksi-tribun-kaltim.jpg)