BNNP Musnahkan Barang Bukti
BNNP Kaltim Ungkap 5,6 Kg Ganja yang Berasal dari Aceh Dikirim Melalui Medan
Ganja seberat 5,6 kilogram yang dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Selasa (5/3/2024)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ganja seberat 5,6 kilogram yang dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Selasa (5/3/2024) dipastikan berasal dari Aceh yang kemudian dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara ke Benua Etam ini.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono dalam press releasenya Selasa (5/3/2024).
Dari hasil pendalaman, ganja kering dengan total berat 5.628 gram tersebut dibeli pelaku melalui aplikasi belanja online.
Memang jelasnya mariyuana dipasarkan secara online (platform e-commerce) melalui market place tertentu.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Bakar 5,6 Kg Ganja, 1.600 Gram Barang Bukti tak Bertuan
Baca juga: Kejelian Petugas Lapas Narkotika Samarinda Membedakan Daun Ganja, Singkong dan Kangkung
Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan sebagian besar penggunanya adalah mahasiswa, komunitas dan hanya sedikit menyentuh para pekerja.
"Jadi dia dipasarkan misal di shopee. Ada kode-kodenya. Komunitas mereka saja yang paham kode itu," jelasnya.
Untuk pengiriman para pelaku menggunakan jasa ekspedisi atau perusahaan pengiriman barang.
Kombes Pol Dedi mengatakan rata-rata pengiriman daun kering terlarang itu akan terungkap saat tiba di ekspedisi dan terbaca mesin X-Ray.
Ia menjelaskan tanaman ganja memang tumbuh subur di Aceh dan Medan.
Baca juga: Dipesan dari Pangkal Pinang, BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,960 Kg
Setiap tahun BNN pusat kerap melakukan pembakaran lahan ganja.
"Di Kaltim pernah kita tangkap orang menanam ganja di dalam pot. Pelakunya orang Tenggarong, Kukar," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.