Berita Nasional Terkini

Profil Muliadi, Eks Plt Sekda PPU Tersangka KPK Dikabarkan Wafat, Karir Akademisi hingga Jabat Sekda

Tengok profil Muliadi, Eks Plt Sekda PPU tersangka KPK dikabarkan wafat. Karir akademisi hingga jabat Sekda

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi - Tengok profil Muliadi, Eks Plt Sekda PPU tersangka KPK dikabarkan wafat. Cek karir Muliadi dari akademisi hingga jabat Plt Sekda PPU. 

Dipanggil langsungkah saat itu?

Pertama saya ditelepon apakah bisa ketemu? Menghadaplah saya, ada apa ini Pak Bupati? Banyak dialog yang saya lakukan waktu itu.

Tak perlu saya ceritakan. Yang pasti beliau meminta saya agar bersedia menjadi Sekda di PPU.

Dan saya minta waktu satu minggu (untuk berpikir). Tapi belum sampai satu minggu, dua hari saya telepon lagi, ya Oke.

Apa yang membuat Pak Muliadi yakin menerima posisi Plt Sekda PPU?

Saya yakin karena visi misi beliau (Bupati AGM) sesuai dengan alam berpikir yang saya bangun juga selama ini.

Bahwa kalau kita menjadi seorang leader/pemimpin, itu orientasinya harus pro rakyat dan itu tercermin dari sifat beliau.

Saya suka pemimpin yang seperti itu. Kita tidak memandang usia dan umur seseorang, tetapi orientasinya yang kita jadikan patokan bahwa ini satu platform dengan saya. Jadi pak Bupati itu memang jeli juga.

Dan saya (jadi Plt Sekda) juga dites dan hasilnya rangking satu. Yang melakukan tes dari luar daerah, panitia lokalnya Pemkab PPU dalam hal ini BPK SDM lalu bekerjasama dengan Unair, Bappenas. Tes tertulis dan tes wawancara.

Kan pertanyaan (tesnya) biasa saya alami. Rupanya pengalaman manusia itu menentukan kiprahnya ke depan. Saya percaya itu, saya jadi paham oh pertanyaan ini, pernah ini saya alami.

Tahu juga (jawabannya) jadi enak jawabnya begitu, karena sudah punya modal sebelumnya.

Walaupun dalam prakteknya, misalnya penyusunan anggaran ini, kalau daerah di tingkat dua, kita mulai dari provinsi juga begitu, melihat dari apa yang kita sebut Pokja (Kelompok Kerja). Pokjanya itu lalu masuk Pokja Pemkab, Dewan, Musrenbang.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan, Sudah Dibesuk Istri dan Anak

Bagaimana Pak Muliadi mengikuti Bupati AGM yang muda dan dikenal energik, bagaimana mengimbanginya?

Iya, pertama saya dilantik pada 4 Januari 2020. Saya langsung berkoordinasi dengan SKPD terkait di PPU sebanyak 33 itu.

Dan saya menyampaikan ke beliau juga ke audiens, bahwa Plt Sekda baru ini kecepatannya 100 kilometer per jam.

Begitu Pak Bupati dengar berapa hari kemudian beliau menyampaikan bukan lari 100 Km/jam Pak Sekda. Saa tanya balik, lari berapa Pak Bupati? Lari 340 kilomter/jam, jawab Bupati.

Wah ini lebih cepat lagi, saya sambil becanda “itu MotoGP Pak”. Iya kita seperti Moto GP, kata Bupati. Jadi balapan kita. Artinya bisa dimaknai instruksi Bapak Bupati, bahwa kita ini bekerja dan berkejaran dengan waktu.

Tapi tetap hati-hati banget, semua mengacu pada peraturan undang -undang, tidak boleh main tabrak, ada payung hukum jelas. Regulasi yang kita susun pada tingkat Perbup (peraturan Bupati) ke bawah, juklak dan juknisnya, SOP harus semua, tidak menabrak aturan yang dimiliki di atasnya.

Ada pesan buat warga PPU terkait keberadaan Ibu Kota Negara?

Iya itu penting juga. Kebetulan sebagian PPU ini ditunjuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara baru disingkat IKN.

Saya selaku Plt. Sekda di PPU, mewakili Bapak Bupati PPU AGM, dan sesuai dengan arahan Bupati serta Pak Wakil Bupati, memberikan amanah kepada saya bahwa tolong Pak Sekda kalau menyampaikan terkait IKN, disampaikan yang akomodatif yang sejuk.

Saya bilang iya Pak Bupati. Masyarakat PPU kan mau menerima perubahan, dan ini merupakan salah satu ciri daerah yang akan maju itu, terbuka open minded. Kalau tidak, kita akan menjadi terkungkung.

Dan teman- teman saya, warga PPU seluruhnya tanpa kecuali, seluruh elemen masyarakat ini apapun peran dan fungsi kita masing-masing, mari kita bahu-membahu, kompak mengutamakan kebersamaan dalam menyambut IKN ini.

Jangan ada friksi, perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Jika ada (uneg-uneg) kita punya saluran komunikasi, bisa disampaikan ke DPRD, saudara-saudara kita yang ada di PPU bisa langsung ke saya, ke Bupati, ke mana saja.

Mari kita komunikasikan dengan baik semuanya demi kemajuan PPU dan juga IKN. (*)

Profil Muliadi

Sosok dari Pelaksana Tugas Sekda Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Masud, belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Muliadi dikenal sebagai pengajar tenaga dosen di Universitas Mulawarman.

Ia merupakan dosen di Fakultas Ekonomi.

Sebelum jadi dosen, Muliadi bekerja sebagai PNS staf Perpustakaan.

Ia juga diduga aktif membantu para politisi ketika musim kampanye Pemilu Legislatif.

Sebagai infotmasi Bawaslu Samarinda pernah menangani kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) pengajar atau Dosen di Universitas Mulawarman yang melibatkan Muliadi.

Ia diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Caleg DPR RI nomor urut 4 dari Partai Golkar, Rudi Mas'ud pada awal bulan Maret 2019 di gedung Gedung Do Jong, Taekwondo, Samarinda.

Muliadi terkena OTT KPK diduga dalam perkara bermula pada 2021.

Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Proyek itu multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Tersangka Muladi, bersama tersangka EH dan tersangka JM merupakan orang pilihan yang dipercaya oleh AGM untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.

Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul WAWANCARA EKSKLUSIF - Berawal dari Perpustakaan Universitas Mulawarman Muliadi Jabat Plt Sekda PPU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved