Tribun Kaltim Hari Ini
Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Hari Ini Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan sadis satu kelaurga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Setidaknya ada lebih dari 30 orang yang datang.
Baca juga: Besok, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu di Pengadilan Negeri Penajam
Ada yang menggunakan motor juga mobil.
Sementara pengacara keluarga korban Asrul Paduppai mengungkapkan, keluarga hanya menginginkan terdakwa Junaedi diberi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Terdakwa, kata dia, sudah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis, sehingga hukuman mati adalah yang paling pas.
Jika mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah anak dibawah umur, maka juga harus lebih mempertimbangkan bahwa tiga korban yang dibunuh dengan sadis juga adalah anak dibawah umur.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar Besok, Polres PPU Siagakan Dua Peleton Personel
“Besok kita lihat seperti apa tuntutannya, mudahan tuntutan mati, kita optimis, walaupun itu tidak setimpal,” jelasnya.
Pengacara juga menyinggung mengenai kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki hakim.

Kata Asrul mereka bisa saja memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan, atau tidak selalu berdasar pada perundang-undangan.
Sejatinya, terdakwa yang ditangani sebagai anak di bawah umur itu biasanya dijatuhi setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Hukuman Mati untuk Junaedi?
Tetapi perbuatan terdakwa Junaedi sangat sadis, dan dianggap tidak ada pembelaan atau hal yang meringankan.
Sehingga, majelis hakim pun bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Keyakinan hakim ini salah satu faktor juga yang bisa memberikan kekuasaan pada hakim untuk memutus itu di luar undang-undang atau ketentuan normatif saat ini,” pungkasnya.
Robohkan Rumah
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum
Setelah 40 hari kepergian satu keluarga di Babulu PPU yang dibunuh secara sadis, pihak keluarga akan merobohkan rumah sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.
Mujiono mengungkap, waktu perobohan belum ditetapkan, sebab masih mencari penerima material dari bangunan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.