Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Inilah reaksi keluarga korban pembunuhan sekeluarga di PPU saat mengetahui Junaedi tidak dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tribun Kaltim
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024). 

Klaim Junaedi Diejek Keluarga Korban

Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara. 

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntunkan oleh Penuntut Umum pada sidang hari ini. Yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerap kali diejek oleh keluarga korban. Penyebab lainnya yakni peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu. Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved