Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Inilah reaksi keluarga korban pembunuhan sekeluarga di PPU saat mengetahui Junaedi tidak dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tribun Kaltim
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024). 

Harapan Besar Pihak Keluarga

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis. Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara. Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani, dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi sebuah acuan kedepannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa di eksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved