Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Pelaku Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Babulu Berharap Keadilan

Pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara, keluarga korban pembunuhan sadis di Babulu berharap keadilan dari majelis hakim.

|
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara, keluarga korban pembunuhan sadis di Babulu berharap keadilan dari majelis hakim. 

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, majelis hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi sebuah acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Alasan JPU Tuntut Terdakwa 10  Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024).

Pasalnya, Junaedi hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved