Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Pelaku Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Babulu Berharap Keadilan

Pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara, keluarga korban pembunuhan sadis di Babulu berharap keadilan dari majelis hakim.

|
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara, keluarga korban pembunuhan sadis di Babulu berharap keadilan dari majelis hakim. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang hari ini.

Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya lantaran dendam.

Keluarga Junaedi dikatakan kerap kali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya adalah peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi.

Pada saat itu ia hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman. (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved