Berita Nasional Terkini

Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat

Feri Amsari beri opsi baru bongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024 selain hak angket, Pengadilan Rakyat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Sumber: KOMPAS TV
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Feri Amsari beri opsi baru bongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024 selain hak angket, Pengadilan Rakyat 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Politik Feri Amsari menawarkan solusi baru membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Diketahui, wacana hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR terkesan loyo di DPR.

Pasalnya, partai pengusung kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo belum kompak menyuarakan Hak Angket di sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang, Selasa (5/3/2024).

Nasdem dan PPP misalnya belum bersuara lantang.

Diketahui, Nasdem merupakan pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sedangkan PPP merupakan pengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Baca juga: Ikut Demo, Refly Harun Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang Hanya 01 vs 03

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, IPW Bongkar Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ratusan Miliar

Pengamat Politik Feri Amsari pun mendorong Pengadilan Rakyat untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sikap Nasdem

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya memang belum terlalu kuat mendorong pengajuan hak angket, karena masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.

Nantinya, lanjut Sugeng, Fraksi Nasdem bakal melakukan dorongan secara signifikan setelah proses tersebut selesai 20 Maret 2024.

“Hak angket Nasdem jelas mengambil sikap kita menunggu dulu perhitungan dan kita merespons bagaimana ungkapan masyarakat ketidakpuasan terhdap penyelenggaraan pemilu ini,” tutur Sugeng, Selasa (5/3/2024).

“Baik yang disuarakan oleh masyarakat luas maupun misalnya juga unsur kampus," imbuhnya.

"Maka kita menghormati itu semuanya, dan kita akan mengambil jalan angket,” tambah Sugeng.

Menurut Sugeng, Partai Nasdem justru akan melakukan perubahan sikap terkait pengajuan hak angket DPR RI ini.

Jika sebelumnya menunggu PDIP, nanti kata Sugeng, pihaknya akan tetap mendorong tanpa melihat sikap fraksi PDIP.

“Enggak, enggak, tolong garis bawahi, tanpa PDIP pun Nasdem akan mengambil jalan (hak angket),” ujar Sugeng.

Ia menyebutkan, langkah itu diambil karena dorongan awal untuk mengusulkan hak angket tak membutuhkan jumlah anggota dewan yang signifikan.

“Ya kan angket relatif mudah sebetulnya, 25 orang beda fraksi kan gitu, cukup dua fraksi saja lantas menandatangani untuk setuju maka mengajukan pada pimpinan DPR,” papar dia.

Baca juga: Anies Baswedan dan PPP Sindir Anomali Suara PSI di Pileg 2024, Singgung Kaesang Anak Presiden Jokowi

Alasan PPP

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket.

Apalagi saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP.

Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Awiek berjanji pihaknya bakal segera memutuskan setuju atau tidaknya terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Kami pun belum melakukan rapat internal. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabari kalau sudah bersikap karena anggota masih ngawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi supaya gak ilang," pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Merasa Terhormat, Utang Indonesia Era Soeharto Sudah Dibayar Lunas Pemerintah Jokowi

Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat

Sebelumnya, politisi Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan tiga parpol Koalisi Perubahan akan mengajukan hak angket tapi menunggu sikap PDIP.

Pasalnya, usulan menggunakan hak angket disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 sekaligus kader PDIP Ganjar Pranowo.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mendorong publik untuk mempertimbangkan Pengadilan Rakyat (people’s tribunal) untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pengadilan rakyat itu merupakan alternatif untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang meresahkan publik selain menggulirkan hak angket di DPR RI.

“Saya pikir publik harus memikirkan people’s tribunal untuk membongkar kecurangan dan DPR secara formil melakukan hak angket, membongkar kecurangan pemilu melalui proses penyelidikannya, keterlibatan struktur penyelenggara pemerintah.

Menjelaskan sistem kecurangan, dan dampak yang masif bagi pemilu,” ujar Feri Amsari mengutip kanal Youtube Bambang Widjojanto, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Selasa (5/3/2024).

Feri menyebut, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terlihat sejak sebelum pemungutan suara membuat rakyat gelisah, dan kegelisahan itu terkonfirmasi setelah menyaksikan film dokumenter “Dirty Vote”.

“Secara psikologis rakyat merasakan ada yang tidak beres pada pemilu.

Begitu menyaksikan film terkonfirmasi.

Politisi, mahasiswa dan guru besar yang menyaksikan itu gelisah dan merasa tidak nyaman dengan situasi ini,” ujar Feri Amsari yang juga menjadi aktor dalam film dokumenter tersebut.

Menurut Feri, publik sudah cukup layak untuk membuat pengadilan rakyat soal kecurangan pemilu dan masyarakat sipil bisa membuktikan betapa masifnya kecurangan yang terjadi.

Dia menyebut contoh pengadilan rakyat di Belanda yakni International People’s Tribunal untuk membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada periode 1965-1966 oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Sidang digelar di Den Haag Belanda pada 10 November 2015.

Baca juga: Membandingkan Program Makan Siang Gratis Prabowo dengan India dan Jepang, Anggaran Serta Dampaknya

Feri menjelaskan dugaan kecurangan Pemilu 2024 terkait dengan ‘abuse of power.’

Kecurangan tidak bisa hanya mempertimbangkan formulir C Hasil, karena C Hasil dihasilkan dari proses kecurangan sebelum pencoblosan.

Kecurangan dilakukan melalui ‘abuse of power’ dan pengadilan rakyat bisa memotret penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyebut bahwa “Dirty Vote” bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk membongkar fakta.

Misalnya keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 dalam kecurangan.

“Kalau barang bukti dugaan kecurangan digelar pada hak angket maka akan terbongkar pelaku kecurangan sebenarnya,” katanya.

Feri menambahkan, publik siap membantu alat bukti yang dibutuhkan DPR untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul NasDem Bantah Lambat Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Feri Amsari: Lebih Pas Pengadilan Rakyat

Ikuti berita menarik lainnya di google news dan saluran whatsapp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved