Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Keluarga Minta Ada Perwakilan 

Kurang lebih 30 menit, perwakilan keluarga bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar JPU bisa membantu menyampaikan ke Majelis Hakim, untuk memutus perkara sesuai dengan harapan, yakni hukuman mati.

Tidak hanya itu, keluarga juga meminta agar dalam sidang besok, ada perwakilan yang diizinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai menyebut bahwa Penuntut Umum membuka komunikasi terkait hal itu, dan akan berupaya menyampaikan ke Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu, Keluarga Berdatangan ke PN Penajam

“Keluarga menyampaikan aspirasi hari ini, dan Penuntut Umum akan menyampaikan itu ke Majelis Hakim,” katanya.

Asrul juga menjelaskan bahwa emosi keluarga dan masyarakat memang tak kuasa dibendung pada hari ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum yang biasanya mengabari perkembangan sidang, hari ini tak memberikan penjelasan apapun. Padahal keluarga sudah menunggu sejak pagi, hingga sore hari.

“Hari ini tidak ada komunikasi itu, jadi kesannya tadi kurang diperhatikan keluarga, itu yang memicu,” katanya.

Baca juga: Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT

Sebelum meninggalkan Kejari PPU, keluarga kembali riuh. Bahwa jika hukuman yang diberikan tetap tidak sesuai harapan meski sudah diupayakan oleh Penuntut Umum, maka mereka meminta agar Junaedi dihukum sesuai adat yang berlaku di Kalimantan Timur.

“Seandainya kita tidak puas, kita pakai hukum adat yang berlaku di Kalimantan Timur,” teriak salah satu dari mereka, disambut teriakan “setuju” dari keluarga yang lain.

Kesempatan Terdakwa Mengajukan Pembelaan

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum dan terdakwa Junaedi untuk memberikan pembelaan atau permohonannya.

Disampaikan Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan bahwa Penasehat Hukum memberikan pembelaan secara tertulis, dan disampaikan dalam persidangan. Pada intinya penasehat hukum memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Sedangkan terdakwa Junaedi menyampaikan permohonannya secara lisan, meskipun tidak memberikan bantahan. Ia meminta agar diberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang ada.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved