Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Suasana di depan kantor Kejari PPU, keluarga korban sempat emosi buntut tuntutan Juanedi hanya 10 tahun saja, Kamis (7/3/2024). Puluhan keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, masih tak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Anak tidak ada bantahan kenapa dan bagaimana, cuma memohon agar diberi keringanan hukuman saja,” katanya.

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan secara langsung keluarga terdakwa, yakni kakaknya yang sempat menjadi saksi, serta perwakilan orang tua dari Junaedi.

Namun hanya diminta menyampaikan pendapat, harapan dan pandangannya. Hal itu di wajibkan oleh Majelis Hakim, untuk menjadi petimbangan pemberian putusan atau vonis nantinya.

“Keluarganya si anak ini didatangkan, ada kakaknya yang pernah jadi saksi, orang tuanya juga tadi hadir langsung,” ujarnya.

Penuntut Umum Belum Siapkan Tanggapan

Usai sidang pledoi hari ini, selanjutnya adalah pemberian kesempatan untuk Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa.

Seharusnya, pembelaan tersebut disampaikan pada sidang hari ini. Namun lagi-lagi Penuntut Umum belum menyiapkan tanggapannya itu. Sehingga Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Jumat (8/3/2024) esok.

Agenda pembacaan putusan belum dipastikan jadwalnya. Sebab, Majelis Hakim menunggu tanggapan dari Penuntut Umum, agar bisa menjadi bahan musyawarah menentukan putusan atau vonis nantinya.

“Masa tahanan ini agak mepet karena anak. Kalau tidak salah terakhir itu habis tanggal 18 Maret untuk pemeriksaan anak, itu sudah diperpanjang, kemungkinan sebelum tanggal itu sudah selesai putusan,” pungkas Fauzan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved