Ibu Kota Negara

Resmi! Jakarta Kehilangan Status DKI per 15 Februari, Terjawab Kapan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota

Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Sekretariat Presiden
BANGUN IKN NUSANTARA - Presiden Joko Widodo melakukan seremoni penyelesaian akhir atau topping off hunian aparatur sipil negara dan personel pertahanan keamanan (hankam) di Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, kekosongan hukum berkaitan dengan status Jakarta memang tengah terjadi.

Kendati demikian, Jakarta tetap dapat mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 lewat pengaturan otonomi khusus.

Menurutnya, aturan itu masih mendukung berbagai pembangunan yang berlangsung di Jakarta.

Percepatan perampungan RUU DKJ pun tidak boleh mengesampingkan esensi bagi publik, sehingga tidak sekadar kepentingan politik.

Salah satunya, berkenaan dengan pasal kontroversi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

"Melihat Jakarta beberapa tahun ini, saat dipimpin penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ada suatu distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat," kata herman.

"Ini sangat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah mulai dari pelayanan, penganggaran, dan lainnya," imbuhnya.

Bahas RUU DKJ

Selasa, rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin mengumumkan, pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ.

Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

"DPR RI juga sudah menerima surat R03/Pres/01/2024 tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mulai Juli 2024 Ribuan ASN Secara Bertahap Dipindah ke IKN, MenPAN-RB Sebut Sesuai Kesiapan Tower

Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri tersebut dapat membahas di DPR secara bersama ataupun terpisah.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.

Baleg pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dengan prioritas pembahasan Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.

"Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10," ungkap Supratman.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved