Ibu Kota Negara

Resmi! Jakarta Kehilangan Status DKI per 15 Februari, Terjawab Kapan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota

Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Sekretariat Presiden
BANGUN IKN NUSANTARA - Presiden Joko Widodo melakukan seremoni penyelesaian akhir atau topping off hunian aparatur sipil negara dan personel pertahanan keamanan (hankam) di Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

"Oleh karena itu, kami concern akhir Juni 2024 Istana Presiden, Istana Negara, dan Lapangan Upacara bisa berfungsi secara optimal," imbuh Indra.

Selain Istana Negara, Istana Presiden, dan Lapangan Upacara, pekerjaan yang menjadi kewenangan Ditjen Cipta Karya di Kawasan Istana Presiden adalah gedung Sekretariat Presiden, dan bangunan pendukung lainnya.

Sementara di kawasan lainnya, Ditjen Cipta Karya juga tengah mengakselerasi konstruksi Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) 1, Gedung Kemenko 2, Gedung Kemenko 3, Gedung Kemenko 4, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta Sumbu Kebangsaan Tahap I (Plaza Seremoni).

Baca juga: 9 Tersangka Pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara Dapat Penangguhan dari Pj Bupati Makmur Marbun

Indra mengungkapkan, secara umum, pekerjaan Ditjen Cipta Karya yang mencakup sektor gedung, penataan kawasan, dan infrastruktur telah menunjukkan progres rata-rata 60,7 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved