Ibu Kota Negara
Resmi! Jakarta Kehilangan Status DKI per 15 Februari, Terjawab Kapan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota
Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berakhir per 15 Februari lalu.
Sementara, Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara bisa menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 ini.
Saat ini, Pemerintah sedang mengakselerasi pembangunan infrastruktur di IKN.
Baca juga: Tower Heliconia IKN Nusantara Jadi Lokasi Rakorda Persiapan MTQ XXX, Diawali Pawai Taaruf
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.
Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:
"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.
"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.
Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Ungkap Investor Sudah Antre Masuk IKN Nusantara, Wilayah Barat Paling Padat
UU Nomor 29 Tahun 2007
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, kekosongan hukum berkaitan dengan status Jakarta memang tengah terjadi.
Kendati demikian, Jakarta tetap dapat mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 lewat pengaturan otonomi khusus.
Menurutnya, aturan itu masih mendukung berbagai pembangunan yang berlangsung di Jakarta.
Percepatan perampungan RUU DKJ pun tidak boleh mengesampingkan esensi bagi publik, sehingga tidak sekadar kepentingan politik.
Salah satunya, berkenaan dengan pasal kontroversi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
"Melihat Jakarta beberapa tahun ini, saat dipimpin penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ada suatu distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat," kata herman.
"Ini sangat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah mulai dari pelayanan, penganggaran, dan lainnya," imbuhnya.
Bahas RUU DKJ
Selasa, rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin mengumumkan, pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ.
Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.
"DPR RI juga sudah menerima surat R03/Pres/01/2024 tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mulai Juli 2024 Ribuan ASN Secara Bertahap Dipindah ke IKN, MenPAN-RB Sebut Sesuai Kesiapan Tower
Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri tersebut dapat membahas di DPR secara bersama ataupun terpisah.
"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.
Baleg pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dengan prioritas pembahasan Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.
"Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10," ungkap Supratman.
Pembangunan IKN Dikebut 21 Jam Sehari
emerintah kejar tayang memercepat pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Pasalnya, infrastruktur dasar di IKN ditargetkan siap Agustus 2024 ini.
Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara menjadi Ibu Kota Indonesia di 2024 ini.
Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 juga akan berlangsung di Istana Presiden yang baru di IKN.
Terbaru, akselerasi pembangunan infrastruktur dasar menyangkut bangunan gedung dan fasilitas pendukung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara terus dikerjakan Kementrian PUPR.
Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, pembangunan Istana Negara, Istana Presiden, dan Lapangan Upacara di Kawasan Istana Presiden, menunjukkan progres di atas 50 persen.
Proses konstruksi Istana Negara, Istana Presiden, dan Lapangan Upacara tengah dikerjakan oleh ratusan pekerja.
Mereka bekerja pagi, siang, malam dalam tiga shift selama masing-masing tujuh jam atau total 21 jam dengan waktu istirahat satu jam.
Baca juga: Dampak Nyata IKN Nusantara, Jalanan Kaltim Makin Mulus dan Ekonomi Tumbuh di Atas Rata-rata Nasional
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Rozali Indra Saputra mengungkapkan, perkembangan konstruksi fisik Istana Negara dan Lapangan Upacara per Kamis 1 Februari 2024 masing-masing telah mencapai angka 58 persen, dan 80 persen.
Diharapkan, bulan April 2024, exercise dan persiapan-persiapan terkait pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI bisa dilakukan di sini.
"Semoga Istana Negara dan Lapangan Upacara bisa berfungsi pada 17 Agustus 2024," ujar Indra.
Sementara untuk pembangunan Istana Presiden yang dilengkapi bilah burung garuda yang dikerjakan fabrikator-fabrikator di Bandung, perkembangannya sekitar 66 persen.
"Dari total 85 persen 4.650 bilah burung garuda dalam 465 modul yang sudah terfabrikasi dan on site (sampai di lokasi proyek), sebanyak 55 persen di antaranya telah terpasang pada Istana Presiden," jelas Indra.
Pembangunan Istana Presiden ini dikerjakan sejak November 2022 oleh pelaksana konstruksi KSO PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan total alokasi anggaran Rp 1,56 triliun yang bersumber dari APBN.
"Oleh karena itu, kami concern akhir Juni 2024 Istana Presiden, Istana Negara, dan Lapangan Upacara bisa berfungsi secara optimal," imbuh Indra.
Selain Istana Negara, Istana Presiden, dan Lapangan Upacara, pekerjaan yang menjadi kewenangan Ditjen Cipta Karya di Kawasan Istana Presiden adalah gedung Sekretariat Presiden, dan bangunan pendukung lainnya.
Sementara di kawasan lainnya, Ditjen Cipta Karya juga tengah mengakselerasi konstruksi Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) 1, Gedung Kemenko 2, Gedung Kemenko 3, Gedung Kemenko 4, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta Sumbu Kebangsaan Tahap I (Plaza Seremoni).
Baca juga: 9 Tersangka Pengancaman di Bandara VVIP IKN Nusantara Dapat Penangguhan dari Pj Bupati Makmur Marbun
Indra mengungkapkan, secara umum, pekerjaan Ditjen Cipta Karya yang mencakup sektor gedung, penataan kawasan, dan infrastruktur telah menunjukkan progres rata-rata 60,7 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Wapres Gibran Pastikan IKN Nusantara di Kaltim Punya Linimasa, Bukan Proyek Mendadak |
|
|---|
| Viral Hindia Bikin Video Musik 'Letdown' di IKN Kaltim, Lirik Lagunya Sebut Janji yang Tak Selesai |
|
|---|
| IKN Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif, Tahap 1 Ditargetkan Rampung Pada Desember 2025 |
|
|---|
| IKN Disebut Bakal Jadi Kota Hantu, Ini Kata Purbaya dan Basuki |
|
|---|
| Otorita Usung Sayembara Desain Bangunan dan Kawasan Pusat Kebudayaan Ibu Kota Nusantara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240301_Jokowi-Topping-Off-Hunian-IKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.