Berita Nasional Terkini

Rumah Bos Underwear, Hanan Supangkat Digeledah Terkait Kasus SYL, KPK Bawa Mesin Penghitung Uang

Rumah bos underwear, Hanan Supangkat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitkKasus Syahrul Yasin Limpo.

HO
Hanan Supangkat -Rumah bos underwear, Hanan Supangkat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitkKasus Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah bos underwear, Hanan Supangkat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitkKasus Syahrul Yasin Limpo.

KPK membawa sejumlah barang bukti dari rumah Hanan Supangkat.

KPK menggeledah rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat, di wilayah Kembanan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.

Sekitar 7,5 jam KPK menggeledah rumah bos pakaian dalam itu.

Baca juga: Inilah Besaran Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL untuk Partai NasDem dan Penjelasan Ahmad Sahroni

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya

Baca juga: Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci maksud penggeledahan tersebut.

Namun, diduga penyidik KPK tengah mencari alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) lalu sebagai saksi kasus dugaan TPPU SYL.

Kolase foto Hanan Supangkat dan potret penggeledahan rumah Hanan.
Kolase foto Hanan Supangkat dan potret penggeledahan rumah Hanan. (Kolase Tribunnews.com)

Pasalnya, diduga ada komunikasi antara SYL dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat karena berkaitan dengan kasus TPPU SYL.

4 Koper Dibawa Keluar

Dikutip dari TribunJateng.com, pada Rabu sekitar pukul 23.45 WIB, beberapa penyidik KPK tampak meninggalkan rumah Hanan Supangkat menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Diketahui, penyidik KPK keluar dari rumah bersuasana modern minimalis itu dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.

Baca juga: Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter

Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu.

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam.

Selain membawa empat koper, penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.

Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Digeledah Selama 7,5 Jam

Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.

Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.

Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.

Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.

Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.

Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.

Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.

Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk.

KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat

Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Sebagai informasi, SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.

Baca juga: Sejumlah Elite Partai Politik Terlibat Proyek Kementan, Diduga Jadi Awal Mula Firli Bahuri Peras SYL

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.

Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved