Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Rumah korban dan Junaedi, tersangka pembunuhan satu kelaurga di Babulu PPU. Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Bahkan, keluarga korban meminta agar pelaku pembunuah sadis itu dibebaskan saja.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Pasalnya, Junaedi hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang hari ini.

Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

SIDANG JUNAEDI - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).
SIDANG JUNAEDI - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya lantaran dendam.

Keluarga Junaedi dikatakan kerap kali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya adalah peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi.

Pada saat itu ia hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban Tak Terima Hasil Tuntutan JPU

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Baca juga: Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri

Mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu, alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu per satu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan, yang mana intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono, kakak korban Waluyo mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu dinilai sangat sebentar.

Pada usia 28 tahun, Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak keluarga saya lima orang dibunuh, ini pembunuhan sadis pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Geram sekali mereka saat itu, suara satu persatu pihak keluarga meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat. 

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Keputusan Majelis Hakim Jadi Harapan Besar Pihak Keluarga

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, majelis hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi sebuah acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa di eksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved