Berita Nasional Terkini
Gibran Diprediksi tak Mampu Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi Saat Resmi Jadi Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak mampu pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi saat resmi jadi Wakil Presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Gibran Rakabuming terkini.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak mampu pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi saat resmi jadi Wakil Presiden.
Hal itu diungkapkan Ahli planologi sekaligus Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono meragukan Gibran Rakabuming Raka bisa memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimanaa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Diketahui, RUU tersebut menyebut bahwa cocok Wapres akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek dan Cianjur.
Baca juga: Istri Kaesang dan Istri Gibran Jadi Bupati? Pengamat: Satu Negara Kalah dengan Satu Keluarga
Baca juga: Bursa Komisaris BUMN Disorot, Timses Prabowo-Gibran Mulai Duduki Jabatan Penting, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Sidang Pleno KPU Kaltara Sempat Alot, Prabowo-Gibran Unggul di Lima Daerah
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, usulan adanya Dewan Kawasan Aglomerasi yang diketuai sosok Wapres lebih kepada pengalaman Jusuf Kalla periode 2004-2009 lalu.
Saat itu, JK dinilai berhasil mengoordinasikan genangan dan banjir di Jakarta dengan berbagai Kementerian dan Kepala Daerah di Jabodetabek.
“Tetapi di era KH. Ma’ruf Amin tidak, kegiatan yang melibatkan Wapres dalam mengatasi masalah di Jakarta (misal polusi udara) yang muncul malah Presiden menunjuk Menkomarves (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Koordinator Penanganan Polusi Udara,” kata Nirwono.
“Dengan demikian kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya, sehingga dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut,” lanjut Nirwono.
Menurutnya, ada strategi yang bisa dilakukan seorang Wapres jika mendapat amanah sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pertama harus memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta dan Bodetabek.
Kedua, melihat posisi kepala daerah yang berbeda partai politik karena adanya berbeda kepentingan.
Ketiga mampu menjembatani sekaligus menjadi mediator kesamaan penanganan permasalahan, dan kepastian langkah-langkah yang akan diambil serta dukungan pembiayaannya.
Menurut dia, sebetulnya RUU DKJ masih perlu dibedah lebih dalam lagi. Dia meminta pemerintah pusat agar tak tergesa-gesa mengesahkan rancangan tersebut.
“Tidak ada terobosan signifikan mempersiapkan Jakarta misal pada 2050. Isinya masih konservatif business as usual (seputar bisnis),” ujar Nirwono.
Baca juga: Saksi Paslon 01 dan 03 Tidak Tanda Tangan Formulir D, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kaltim
Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka berpotensi memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.