Berita Balikpapan Terkini

Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang

Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
ILUSTRASI Pom Mini - Pom Mini di Balikpapan akan ditertibkan Satpol PP usai Lebaran 2024. 

Keberadaan Pom Mini di beberapa kota/kabupaten, Kalimantan Timur, masih mengundang pro-kontra.

Satu sisi, kehadirannya masih dibutuhkan masyarakat di tengah kelangkaan BBM, namun di sisi yang lain, keberadaan Pertamini dianggap meresahkan.

Di Balikpapan, seiring berjalannya waktu, kehadiran Pertamini kian menjamur.

Beredar di tepi-tepi jalan dengan beragam ukuran mesin.

Di kawasan perkotaan misalnya, pelaku usaha BBM eceran ini menjual dua jenis yakni pertamax dan pertalite.

Sementara di daerah pinggiran biasanya turut menjual jenis solar.

Berkaca dari kejadian di Samarinda pada Minggu (3/12/2023), dimana terjadi kebakaran akibat aktivitas pengetap BBM, berujung  sorotan publik.

Baca juga: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, 6 Kios dan Sebuah Pom Mini di Samarinda Hangus Terbakar 

Tak sedikit warganet mengumpat pemilik usahanya, Basri, yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyebab insiden itu.

Salah seorang pelaku usaha serupa di Balikpapan, Taqim (42), tersenyum masam membaca berita itu. 

Dia beranggapan, tak mudah berhenti menjual BBM eceran begitu saja, mengingat Pertamini merupakan sumber pemasukan terbesar di tokonya.

Taqim memiliki toko kelontong di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan.

Selain kebutuhan harian, tokonya juga mengecer dua jenis BBM. 

"Sebetulnya jualan bensin ini kan peluang, apalagi di sini jarak SPBU jauh-jauh. Memang sering juga lihat orang itu mengeluh kalau ada kami ikut ngantre, tapi namanya cari uang," ucapnya merespon kejadian di Samarinda.

Taqim baru memulai bisnis penjualan sembako di Balikpapan sejak awal 2023.

Merantau bersama anak-istrinya dari Sulawesi, mengadu nasib di Kota Minyak.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Pom Mini Jika Dilegalkan, Tapi Ada Catatan Khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved