Berita Balikpapan Terkini

Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang

Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
ILUSTRASI Pom Mini - Pom Mini di Balikpapan akan ditertibkan Satpol PP usai Lebaran 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.

Pertamini atau Pom Mini di Balikpapan akan ditertibkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pom Mini.

Sosialisasi soal hal ini sudah dilakukan pemerintah melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Balikpapan Bakal Tertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 1445 Hijriah

Baca juga: Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan

Baca juga: Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina

Giat penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Penindakan tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat Pemkot Samarinda sudah jauh hari melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang BBM yang menggunakan Pom Mini.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pom Mini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.

Selain itu, Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," katanya, Senin (11/3/2024).

Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

Salah satu pom mini di Kota Balikpapan. Pemkot bakal segera melakukan penertiban pom mini usai Idul Fitri tahun ini.
Salah satu pom mini di Kota Balikpapan. Pemkot bakal segera melakukan penertiban pom mini usai Idul Fitri tahun ini. (TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.

Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).

"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.

Baca juga: Pertamina Tolak Layanan Pom Mini di Kota Balikpapan, Tanpa Izin Niaga Sehingga Dianggap Ilegal

Pro dan Kontra

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved