Berita Balikpapan Terkini
Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang
Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tidak ada izin resmi untuk mengecer BBM seperti dirinya.
Baca juga: Walikota Rahmad Masud akan Beri Izin Pom Mini Pertamini Balikpapan dengan Syarat
Hanya diminta oleh produsen mesin Pom Mininya agar melengkapi dengan APAR (alat pemadam api ringan).
"Pernah waktu itu ada orang ke sini. Bilangnya, bisa bantu uruskan izin tapi harus bayar Rp1,5 juta.
Untung saya nggak langsung terima, saya cari-cari info dulu. Ternyata orang nipu aja," ungkapnya.
Senada dengan Taqim, pelaku usaha bensin eceran di Sepinggan, Balikpapan, Romli (48), juga pernah didatangi seseorang yang mengaku bisa menguruskan izin Pom Mini.
"Terus saya tanya, ada nggak aturannya. Dia cuma ngotot bilang ada tapi nggak bisa tunjukin," ujarnya.
Senasib dengan Taqim, dirinya mengamini bahwa penjualan pertalite memang dibatasi. Cukup untuk motor selain Suzuki Thunder.
Namun dia tak habis akal dengan mencari informasi di kalangan sesama pengecer.
Informasi yang dia dapat, pertalite masih dijual bebas di SPBU yang ada di pelosok Kota Balikpapan.
Baca juga: Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan
Romli membeberkan, salah satu contohnya adalah SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Namun meskipun begitu, itu hanya berlaku bagi pengusaha Pom Mini yang memiliki mobil.
"Itu mobil lalu-lalang enak. Biar seharian ngantre, masih bisa dapat untung. Kalau cuma modal (motor) Thunder, habis lagi di jalan bensinnya," kelakar Romli.
Dia membeberkan, tak mudah membeli bensin dalam jumlah banyak meski menggunakan mobil.
Persoalannya, SPBU yang di pelosok bukan tidak mungkin dijaga oleh polisi tak berseragam.
Seperti dialami oleh saudaranya yang juga usaha Pom Mini.
Saudaranya bernasib apes karena dihentikan oleh polisi berseragam preman sesudah keluar dari SPBU.
"Sudah tawarkan uang damai Rp40 juta, nggak mau. Tetap dibawa ke kantor," kata Romli. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.