Berita Balikpapan Terkini
Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang
Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ditanya soal Pertamini, dia mengaku membelinya dari Surabaya, Jawa Timur, seharga Rp15,5 juta.
Harga itu, kata Taqim, bukan yang paling murah, bukan juga yang paling mahal.
"Paling bagus harganya Rp27 juta, itu bisa keluarkan nota dari mesinnya," kata Taqim.
Mesin Pom Mini miliknya memiliki 2 nozel dan 2 penampungan yang kemudian dikhususkan bagi pertalite dan pertamax.
Masing-masing penampungan memiliki daya tampung hingga 220 liter.
"Dari Surabaya yang paling bagus. Di sini (Balikpapan) ada juga yang bikin, cuma suka error mesinnya. Angka yang muncul sama BBM yang keluar nggak sama," tuturnya.
Taqim bercerita, dia menunggu kurang lebih seminggu dari Surabaya.
Sesaat datang, dia hanya tinggal menyambung selang yang menghubungkan antara nozel dan mesin Pom Mininya.
Baca juga: Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina
Taqim masih mengeluh, belakangan usaha BBM eceran tergolong merosot.
Demikian mengingat adanya pembatasan penjualan BBM jenis pertalite di SPBU yang melarang motor jenis Thunder untuk masuk.
Dia mengaku, pemasukannya menurun.
Dia menyebut, semasa belum ada pembatasan penjualan pertalite, dirinya tak jarang mengantongi penghasilan kotor hingga Rp3 juta per hari.
Pemasukan itu sanggup mengalahkan hasil penjualan sembako di tokonya.
"Kurang lebih sehari itu bisa laku 200 liter, waktu masih lancar pertalite. Kalau sekarang cuma jual pertamax, paling cuma sejuta sehari. Kadang pernah sehari semalam, nggak ada yang beli," tutur Taqim.
Ditanya soal perizinan, Taqim hanya menggelengkan kepala.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.